Contoh Surat Kuasa Khusus Pidana (Pelapor)

marlboro.biz.id - Surat Kuasa Khusus merupakan dokumen hukum yang memberikan kuasa kepada seseorang (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa. Surat ini bersifat spesifik, artinya hanya berlaku untuk tindakan yang secara jelas disebutkan dalam isi surat tersebut.


Seorang Pengacara atau advokat, wajib memiliki surat kuasa khusus untuk  bertindak mendampimgi, mewakili klien nya dalam berbagai urusan hukum, seperti pengurusan kasus pidana di kepolisian, mewakili pada sidang perdata dan sidang pidana di pengadilan, maupun mewakili penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tanpa surat kuasa khusus, advokat tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara. Surat ini wajib ditandatangani oleh klien dan mencantumkan secara spesifik perkara yang ditangani.



Aturan yang mengatur hal ini:

1. Pasal 1792 KUH Perdata

mengatur tentang isi pemberian kuasa Surat kuasa khusus untuk menyelesaikan suatu urusan hukum.

2. Pasal 123 HIR / Pasal 147 RBg

mengatur tentang pemberian kuasa khusus secara tertulis untuk beracara di pengadilan.

3. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Advokat berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang sah dari klien.

4. SEMA No. 6 Tahun 1994

Surat Kuasa harus bersifat khusus dan dicantumkan dengan jelas untuk keperluan kasus perdata atau pidana.


Berikut contoh Surat Kuasa Khusus oleh Pelapor yang dapat disesuaikan dengan kondisi kasus yang dihadapi, tergantung dari jenis perkara yang di selesaikan.


SURAT KUASA KHUSUS

No.........................


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                          : (Identitas Pemberi Kuasa)

Tempat Lahir            

Jenis Kelamin           

Pekerjaan                   

Agama                        

Kewarganegaraan   

Alamat                        

Nomor KTP               

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA


Dengan ini menerangkan bahwa memberi kuasa khusus kepada ;

1. (Nama Advokat/Penerima Kuasa)

2. (Nama Adv0kat/Penerima Kuasa)

Kesemuanya adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “MARLBORO LAW FIRM” 

Beralamat di jln -------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA 


KHUSUS

Bahwa penerima kuasa berhak mendampingi pemberi kuasa yang hadir sendiri atau mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membela kepentingan dan hak-hak hukum pemberi kuasa mengajukan laporan polisi sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana perampasan barang I unit kendaraan motor (Jelaskan Jenis Kendaraan), yang dilakukan oleh (Nama si Terlapor), Laki-laki umur 50 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri, Alamat (Alamat lengkap si Terlapor).


Bahwa Penerima Kuasa berhak mewakili, mendampingi Pemberi kuasa dalam pemeriksaan baik ditingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah-------, Resor Kota-------, atau Kejaksaan Negeri------. Serta berhak untuk menghadap ke instansi terkait manapun yang berkaitan dengan penyelesaian perkara. Bilamana perlu mengajukan permohonan Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri dimana locus dan tempus delicti perkara a quo


Bahwa penerima kuasa berhak membuat, menerima dan menandatangani segala surat-surat, berhak atas salinan/turunan BAP atau mendapatkan berkas-berkas yang berkaitan dengan kepentingan Pemberi Kuasa pada setiap tingkatan pemeriksaan sesuai Pasal 72 KUHAP. Dapat memberi dan meminta keterangan-keterangan sebagai timbal baliknya (wederkwrig). Berhak untuk mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi dan saksi ahli guna memberikan keterangan agar perkara pidana menjadi jelas, dengan kata lain penerima kuasa diberi kuasa untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang perlu sepanjang yang dibenarkan oleh Undang-undang. 


Bahwa surat kuasa ini dapat dialihkan dengan hak substitusi kepada kuasa lain, dengan hak menarik kembali kuasa yang diberikan (Recht Van Subtitutie), serta secara tegas mempunyai hak retensi menurut ditetapkan Undang-undang.


Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dan ditandatangani, berakhir setelah menjalankan kuasa dan atau diakhiri atas keinginan salah satu pihak yaitu Pemberi Kuasa atau Penerima Kuasa;


Jakarta,------------


Hormat Kami

Penerima Kuasa                                                  Pemberi Kuasa

                                 

        ttd                                                                  ttd dan Materai


    [Nama]                                                                   [Nama]

Tags