Contoh Surat Kuasa Khusus Untuk Pengadilan Agama (PA)

marlboro.biz.id - Surat Kuasa Khusus merupakan dokumen hukum yang memberikan kuasa kepada seseorang (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa. Surat ini bersifat spesifik, artinya hanya berlaku untuk tindakan yang secara jelas disebutkan dalam isi surat tersebut.


Seorang Pengacara atau advokat, wajib memiliki surat kuasa khusus untuk  bertindak mendampimgi, mewakili klien nya dalam berbagai urusan hukum, seperti pengurusan kasus pidana di kepolisian, mewakili pada sidang perdata dan sidang pidana di pengadilan, maupun mewakili penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tanpa surat kuasa khusus, advokat tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara. Surat ini wajib ditandatangani oleh klien dan mencantumkan secara spesifik perkara yang ditangani.



Aturan yang mengatur hal ini:

1. Pasal 1792 KUH Perdata

mengatur tentang isi pemberian kuasa Surat kuasa khusus untuk menyelesaikan suatu urusan hukum.

2. Pasal 123 HIR / Pasal 147 RBg

mengatur tentang pemberian kuasa khusus secara tertulis untuk beracara di pengadilan.

3. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Advokat berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang sah dari klien.

4. SEMA No. 6 Tahun 1994

Surat Kuasa harus bersifat khusus dan dicantumkan dengan jelas untuk keperluan kasus perdata atau pidana.


Berikut contoh Surat Kuasa Khusus oleh Pelapor yang dapat disesuaikan dengan kondisi kasus yang dihadapi, tergantung dari jenis perkara yang di selesaikan.


SURAT KUASA KHUSUS

No.........................


Yang bertanda tangan di bawah ini:

ZZ Bin SS : Laki-laki Umur ± 40 tahun, Tempat tanggal lahir...., Agama Islam, Pendidikan....., Pekerjaan Swasta, Alamat Jln..... 

Selanjutnya mohon  disebut sebagai : PEMBERI KUASA


Dengan ini menerangkan memberi kuasa khusus kepada : 

1. (Nama Advokat/Penerima Kuasa)

2. (Nama Adv0kat/Penerima Kuasa)

Kesemuanya adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “MARLBORO LAW FIRM” 

Beralamat di jln -------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA 


KHUSUS

Bahwa penerima kuasa berhak mendampingi pemberi kuasa yang hadir sendiri atau mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Pemohon dalam mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya selaku Termohon bernama AA Binti BB  : Perempuan Umur ± 30 tahun, Tempat tanggal lahir ......, Agama islam, Pendidikan...., Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl ............


Bahwa penerima kuasa berhak menghadiri semua proses persidangan di Pengadilan Agama Padang. Berhak menghadiri dan melakukan upaya perdamaian (mediasi) di dalam/di luar persidangan serta berwenang mengambil keputusan mewakili pemberi kuasa dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Padang. Serta Penerima Kuasa berhak melaksanakan proses persidangan melaui E-Court sesuai SE Dirjen Badilum MA-RI No 4 Tahun 2019. PERMA RI No 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik, melalui e-Filing, e-Skum, e-Payment, e-Summons dan e-Litigation yaitu persidangan secara online.


Bahwa penerima kuasa berhak melihat dan membaca berkas perkara, menerima dan menandatangani surat panggilan/pemberitahuan, membayar biaya-biaya, menerima tanda terima/kwitansi. Mengajukan Permohonan cerai talak, mengajukan replik, mengajukan surat bukti, mengajukan dan menolak saksi-saksi/ahli, mengajukan kesimpulan. Mengajukan upaya banding dan kasasi dalam bentuk memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi atas putusan yang merugikan pemberi kuasa, serta berhak untuk mencabut permohonan cerai talak/berkas perkara apabila dipandang perlu sebagai tindakan yang penting dan berguna dalam membela kepentingan hukum pemberi kuasa.


Surat kuasa ini dapat dialihkan dengan hak substitusi baik sebahagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, dengan hak menarik kembali kuasa yang diberikan tersebut (Recht Van Subtitutie), serta secara tegas mempunyai hak retensi menurut hukum menurut pasal 1812 BW dan menurut syarat lainnya ditetapkan dalam Undang-undang.


Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dan ditandatangani, berakhir setelah menjalankan kuasa dan atau diakhiri atas keinginan salah satu pihak secara tertulis yaitu Pemberi Kuasa atau Penerima Kuasa.


Jakarta,------------


Hormat Kami

Penerima Kuasa                                                  Pemberi Kuasa

                                 

        ttd                                                                  ttd dan Materai


    [Nama]                                                                   [Nama]

Tags