Bolehkah Hibah Untuk Anak kandung

marlboro.biz.id - Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, hibah adalah suatu perjanjian di mana penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk kepentingan penerima hibah.


Sementara itu, KHI mendefinisikan hibah sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.


Baik KUHPerdata maupun KHI mengakui legalitas hibah dari orang tua kepada anak kandung. Dalam KHI, hibah dari orang tua kepada anak kandung diperbolehkan dan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan.



Dalam hal hibah kepada anak kandung, KUHPerdata mengatur beberapa ketentuan penting, yaitu:


1. Dapat diberikan kepada anak kandung
Orang tua boleh memberikan hibah kepada anak kandungnya, tetapi hibah ini tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris lainnya (legitieme portie) yang diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata. Hak ini memastikan bahwa ahli waris tertentu tetap mendapatkan bagian minimal dari harta warisan.

2. Harus dalam bentuk akta notaris
Sesuai Pasal 1682 KUHPerdata, hibah harus dibuat dengan akta notaris, kecuali jika hibah tersebut berupa barang bergerak yang langsung diserahkan.
Tidak boleh diberikan atas semua harta
Menurut Pasal 1678 KUHPerdata, seseorang tidak boleh menghibahkan seluruh hartanya sehingga ia tidak memiliki harta yang cukup untuk hidup.

3. Dapat diperhitungkan dalam warisan
Jika hibah diberikan kepada seorang anak, maka hibah tersebut akan diperhitungkan sebagai warisan yang telah diterima lebih dulu (Pasal 1087 KUHPerdata), kecuali jika hibah tersebut secara tegas dinyatakan sebagai hibah di luar warisan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), bagian hibah untuk anak kandung adalah maksimal sepertiga (1/3) dari harta kekayaan pemberi hibah.  Selain itu, hibah juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: 

1. Pemberi hibah harus berakal sehat

2. Pemberi hibah harus bebas dari paksaan

3. Pemberi hibah harus dihadapan dua orang saksi

4. Harta yang dihibahkan harus merupakan hak pemberi hibah

5. Hibah yang melebihi 1/3 bagian dari harta kekayaan pemberi hibah dapat dibatalkan atau ditarik kembali. 

Tags