Tindak Lanjut Laporan Masyarakat yang Telah Masuk di Kepolisian

marlboro.biz.id - Setelah laporan diterima oleh kepolisian, ada serangkaian tahapan tindak lanjut yang harus dilakukan kepolisian sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan bahwa laporan masyarakat ditangani dengan proses baik. 




Berikut tahapan-tahapan tindak lanjut laporan masyarakat di kepolisian:


1. Pencatatan Laporan
Laporan yang masuk dicatat dalam Buku Catatan Harian (BCH) atau sistem elektronik kepolisian.
Pelapor diberikan Tanda Bukti Laporan (TBL) sebagai dokumen resmi yang berisi nomor laporan polisi.
Dasar Hukum:
Pasal 108 KUHAP: Setiap laporan harus dicatat dalam administrasi kepolisian.


2. Klarifikasi dan Penilaian Awal
Petugas melakukan klarifikasi terhadap laporan untuk menilai keabsahan dan kelengkapan bukti awal.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, laporan akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Dasar Hukum:
Pasal 4 Perkap No. 6 Tahun 2019: Polisi harus melakukan verifikasi awal sebelum memulai penyelidikan.


3. Penyelidikan
Polisi memulai penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal.
Penyelidik dapat memanggil pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 5 KUHAP: Penyelidikan dilakukan untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.


4. Pengumpulan Bukti
Penyelidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan, seperti:
Keterangan saksi.
Barang bukti.
Rekaman video, foto, atau dokumen lainnya.
Jika perlu, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dasar Hukum:
Pasal 184 KUHAP: Bukti yang sah meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, dan pengakuan.


5. Peningkatan Status ke Penyidikan
Jika ditemukan bukti yang cukup, status laporan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Penetapan tersangka dapat dilakukan jika sudah ada alat bukti yang cukup.
Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 2 KUHAP: Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka.


6. Penetapan Tersangka
Berdasarkan bukti yang cukup, polisi menetapkan tersangka.
Tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan dan, jika perlu, dilakukan penahanan.
Dasar Hukum:
Pasal 17 KUHAP: Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup.


7. Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan (Jika Tidak Cukup Bukti)
Jika tidak ditemukan bukti yang cukup, polisi dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan.
Pelapor diberi penjelasan terkait alasan penghentian kasus.
Dasar Hukum:
Pasal 109 KUHAP: Polisi berwenang menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup atau kasus dinyatakan bukan tindak pidana.


8. Penyusunan Berkas Perkara
Setelah penyidikan selesai, polisi menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke pengadilan.
Jika berkas belum lengkap (P-19), jaksa mengembalikannya untuk dilengkapi.
Dasar Hukum:
Pasal 110 KUHAP: Polisi wajib menyampaikan hasil penyidikan ke kejaksaan.


9. Pelaporan Perkembangan Kasus (SP2HP)
Polisi wajib memberikan informasi berkala kepada pelapor tentang perkembangan penanganan laporan yaitu melalui 
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan (SP2HP).

Pelapor dapat meminta/memohon salinan perkembangan kasus atau SP2HP wajib diberikan oleh penyidik kepada pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan.
Dasar Hukum:
Pasal 39 Perkap No. 6 Tahun 2019: Polisi harus memberikan informasi transparan kepada pelapor.

Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010:  Tentang Sistem Informasi Penyidikan. Dimana pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait


Catatan Penting

Jika laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan tanpa alasan yang jelas, pelapor dapat mengajukan keberatan atau gugatan pra-peradilan.

Pelapor juga dapat melibatkan lembaga seperti Ombudsman RI atau Propam Polri jika ada dugaan pelanggaran prosedur.

Dengan tindak lanjut yang jelas dan sesuai prosedur, laporan yang masuk ke kepolisian akan diproses secara profesional untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Tags