Langkah Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti Kepolisian

marlboro.biz.id - Jika laporan polisi tidak ditindaklanjuti atau dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh pihak kepolisian, pelapor atau pengadu dapat melakukan beberapa langkah untuk memperjuangkan hak pelapor. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:



1. Meminta Penjelasan Resmi (SP2HP)

Mintalah alasan resmi secara tertulis dari kepolisian mengenai penghentian atau tidak ditindaklanjutinya laporan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan (SP2HP).

Pastikan meminta penjelasan terkait unsur pidana atau bukti yang dianggap kurang.

Dasar Hukum:

Pasal 108 KUHAP: Polisi wajib menindaklanjuti laporan dan memberikan penjelasan kepada pelapor.

Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010 Tentang Sistem Informasi Penyidikan, yang disampaikan kepada pelapor/pengadu atau keluarga bertujuan agar pelapor/pengadu atau keluarga mengikuti dan mengetahui perkembangan kasus.


2. Mengajukan Keberatan kepada Atasan Polisi

Ajukan keberatan secara resmi kepada atasan penyidik yang menangani kasus Anda, seperti Kapolsek, Kapolres, atau Kapolda.

Lampirkan bukti laporan Anda dan argumen mengapa laporan seharusnya diproses.

Dasar Hukum:

Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur hak masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan penyidik.


3. Melapor ke Divisi Propam Polri

Jika Anda merasa ada pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam menangani laporan, adukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan bisa dilakukan:

Secara langsung ke kantor Propam setempat.

Melalui layanan pengaduan online di situs resmi Polri.

Dasar Hukum:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


4. Melaporkan ke Ombudsman RI

Jika ada indikasi maladministrasi seperti pengabaian laporan atau penundaan yang tidak wajar, laporkan ke Ombudsman RI.

Pengaduan dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor Ombudsman.

Dasar Hukum:

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


5. Mengajukan Gugatan Pra-Peradilan

Ajukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri jika Anda merasa penghentian laporan dilakukan tanpa alasan yang jelas atau melanggar hukum.

Proses:

Pra-peradilan dapat diajukan untuk memeriksa dan memutuskan:

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Sah atau tidaknya penetapan tersangka (jika sudah ada tersangka).

Dasar Hukum:

Pasal 77 KUHAP: Pengadilan memiliki wewenang untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh polisi.


6. Melengkapi Bukti dan Mengajukan Laporan Ulang

Jika penghentian laporan disebabkan kurangnya bukti, kumpulkan bukti tambahan seperti:

Dokumen baru.

Rekaman video atau foto.

Keterangan saksi tambahan.

Setelah melengkapi bukti, ajukan laporan ulang.

Dasar Hukum:

Pasal 184 KUHAP: Menyebutkan jenis-jenis bukti yang sah dalam proses pidana.


7. Meminta Bantuan dari Lembaga Terkait

Minta bantuan dari lembaga yang relevan, seperti:

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Untuk kasus-kasus tertentu seperti ancaman terhadap keselamatan pelapor.

Komnas HAM: Jika laporan berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Komnas Perempuan: Jika laporan berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan atau anak.


8. Menggunakan Media untuk Meningkatkan Perhatian

Jika semua langkah tidak membuahkan hasil, dapat menggunakan media massa atau media sosial untuk meningkatkan perhatian.

Secara umum, tidak ada larangan tegas dalam hukum Indonesia yang melarang seseorang menggunakan media (baik media massa maupun media sosial) untuk menyuarakan keluhan terkait penanganan laporan polisi ataupun pelayanan publik lainnya. Seperti yang sudah banyak terjadi dengan slogan "No viral no justice" adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kritik terhadap aparat penegak hukum dan pelayanan publik lainnya yang dinilai lambat menangani kasus tertentu sebelum menjadi viral di media sosial. 


Namun, tindakan ini harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk hukum terkait informasi, komunikasi, dan penghinaan. Seperti, Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar dan tidak akurat. Jangan menggunakan bahasa yang bersifat provokatif, menghasut, atau memancing konflik. Jangan mengungkapkan informasi rahasia yang terkait dengan penyelidikan atau identitas pihak tertentu tanpa izin. Karena dapat saja akan menimbulkan masalah baru. 

Tags