Status Sudah Tersangka Kok Belum Ditahan (Aturannya)

marlboro.biz.id - Tidak semua tersangka dalam suatu kasus pidana langsung ditahan oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum. Ada beberapa alasan hukum dan pertimbangan tertentu mengapa seorang tersangka belum ditahan meskipun statusnya sudah ditetapkan. 


Penahanan tersangka bukan kewajiban otomatis dalam penanganan kasus pidana. Penahanan dilakukan hanya jika memenuhi syarat hukum dan terdapat alasan kuat yang mendukungnya, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jika tersangka tidak ditahan, maka selaku pelapor dapat meminta klarifikasi kepada penyidik dan menempuh jalur hukum jika merasa ada ketidakadilan.



Berikut penjelasan beserta dasar hukumnya, alasan tersangka belum ditahan :


1. Tidak Memenuhi Syarat Penahanan

*Pertimbangan Subjektif Penyidik

Pasal 21 Ayat (1) KUHAP: Penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan:

Melarikan diri.

Menghilangkan barang bukti.

Mengulangi tindak pidana.


Serta melihat :

Kondisi kesehatan tersangka.

Situasi sosial, seperti adanya tanggungan keluarga.

Kerja sama tersangka dalam penyidikan.


*Pertimbangan Objektif Penyidik

Keputusan untuk menahan seorang tersangka juga dipengaruhi oleh pertimbangan penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim, seperti: Tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan (Pasal 21 Ayat (4) KUHAP).


Jika terdapat alasan kuat seperti yang disebutkan di atas, penahanan tidak dilakukan.


2. Alternatif Penahanan

Penyidik dapat memilih untuk tidak melakukan penahanan dengan memberlakukan alternatif seperti:

Wajib lapor.

Penangguhan penahanan (Pasal 31 Ayat (1) KUHAP).

Penangguhan penahanan diberikan jika tersangka atau pihak lain mengajukan permohonan dan memenuhi syarat, seperti jaminan dari keluarga atau pengacara.


Aturan Terkait Penahanan


1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):

Pasal 20 KUHAP:

Yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim berdasarkan kewenangan yang diatur undang-undang.

Pasal 21 Ayat (4): Penahanan dapat dilakukan jika tindak pidana memiliki ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pasal 31: Tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak tertentu.

Pasal 22: Penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota.

Pasal 24-29 KUHAP:

Mengatur jenis penahanan, jangka waktu penahanan, dan proses perpanjangan penahanan jika diperlukan.


2. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

Penahanan harus dilakukan secara profesional dan proporsional berdasarkan bukti dan alasan hukum.


3. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan:

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Tags