marlboro.biz.id - Penerimaan laporan di kepolisian adalah langkah awal dalam penanganan perkara pidana. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan laporan ditangani dengan profesional, akurat, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Prosedur Penerimaan Laporan di Kepolisian
1. Penyampaian Laporan
Laporan dapat disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian melalui beberapa cara:
Langsung: Pelapor datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
Tidak langsung: Melalui telepon darurat (110), layanan aplikasi online, email, atau media lainnya.
Aturan:
Pasal 108 KUHAP: Setiap orang berhak melaporkan suatu tindak pidana, baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pencatatan Laporan
Setelah laporan diterima, petugas kepolisian akan:
Meminta data diri pelapor (KTP atau dokumen pengenal lainnya).
Mencatat laporan ke dalam Buku Catatan Harian (BCH) atau sistem elektronik kepolisian.
Memberikan tanda bukti penerimaan laporan berupa nomor laporan polisi (LP).
Aturan:
Pasal 5 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019: Setiap laporan yang diterima harus dicatat dalam buku atau sistem elektronik.
3. Klarifikasi dan Verifikasi Awal
Petugas melakukan klarifikasi awal terhadap laporan:
Meminta kronologi kejadian secara detail dari pelapor.
Meminta bukti awal (jika ada), seperti foto, dokumen, atau rekaman.
Mengidentifikasi saksi yang relevan.
Menilai apakah laporan memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
Aturan:
Pasal 4 KUHAP: Penyelidik berwenang melakukan tindakan awal untuk menentukan apakah laporan memiliki unsur pidana.
4. Penetapan Status Laporan
Setelah klarifikasi, polisi akan memutuskan status laporan:
Laporan Ditindaklanjuti: Jika laporan memenuhi unsur pidana, kasus akan masuk ke tahap penyelidikan.
Laporan Ditolak: Jika laporan tidak memenuhi unsur pidana atau merupakan laporan palsu, pelapor akan diberi penjelasan.
Aturan:
Pasal 108 ayat (6) KUHAP: Polisi dapat menolak laporan jika tidak memenuhi syarat.
Pasal 220 KUHP: Membuat laporan palsu dapat dikenakan sanksi pidana.
5. Tindakan Lanjutan
Jika laporan diterima:
Polisi dapat segera mengambil langkah penyelidikan awal, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) atau meminta keterangan dari saksi.
Dalam situasi darurat, polisi dapat memberikan perlindungan kepada pelapor, termasuk pendampingan fisik.
Aturan:
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Polisi wajib melindungi masyarakat dan memberikan pelayanan hukum.
6. Penyerahan Bukti Tertulis
Setelah laporan diterima, pelapor diberikan dokumen resmi berupa:
Tanda Bukti Laporan (TBL): Dokumen ini memuat nomor laporan, tanggal laporan, dan identitas pelapor.
Nomor Laporan Polisi (LP): Digunakan sebagai rujukan untuk memantau perkembangan kasus.
Aturan:
Pasal 5 Perkap No. 6 Tahun 2019: Polisi wajib memberikan tanda bukti kepada pelapor setelah laporan dicatat.
Kendala yang Mungkin Dihadapi
Kurangnya Bukti Awal: Laporan sulit diproses tanpa adanya bukti atau saksi yang memadai.
Laporan Palsu: Pelapor yang memberikan informasi palsu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 220 KUHP (pidana hingga 1 tahun 4 bulan).
Pelayanan Lambat: Jika pelapor tidak mendapatkan respon cepat, mereka dapat mengajukan pengaduan ke Propam Polri.

