marlboro.biz.id - Pelapor memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang serta kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung penanganan yang cepat, tepat, dan profesional oleh kepolisian. Hak dan kewajiban ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk KUHAP, UU Kepolisian, dan peraturan lainnya.
1. Hak Pelapor
Hak pelapor adalah hak yang diberikan oleh hukum untuk memastikan pelapor mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang memadai.
a. Hak untuk Melaporkan Tindak Pidana
Dasar hukum: Pasal 108 ayat (1) KUHAP.
Isi: Setiap orang berhak melaporkan tindak pidana yang terjadi kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.
b. Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan
Dasar hukum:
Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Isi: Pelapor berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian, terutama jika pelapor menghadapi ancaman fisik atau psikis.
c. Hak Mendapatkan Respon Cepat
Dasar hukum: Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Polri.
Isi: Pelapor berhak mendapatkan layanan cepat tanggap dari kepolisian dalam situasi darurat, termasuk bantuan langsung di lokasi kejadian.
d. Hak atas Kerahasiaan Identitas
Dasar hukum: Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Isi: Identitas pelapor tidak boleh diungkapkan jika dapat membahayakan keamanan atau privasi pelapor.
e. Hak untuk Mengetahui Perkembangan Laporan
Dasar hukum: Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Isi: Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.
f. Hak untuk Didampingi
Dasar hukum: Pasal 34 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Isi: Pelapor berhak meminta pendampingan hukum atau pendampingan dari lembaga terkait jika situasi mengancam keselamatan jiwa.
2. Kewajiban Pelapor
Kewajiban pelapor adalah hal yang harus dilakukan untuk membantu proses hukum berjalan dengan baik.
a. Memberikan Informasi yang Benar
Dasar hukum: Pasal 108 ayat (6) KUHAP.
Isi: Pelapor wajib memberikan keterangan yang benar terkait peristiwa yang dilaporkan, termasuk kronologi, saksi, dan bukti pendukung.
b. Tidak Membuat Laporan Palsu
Dasar hukum: Pasal 220 KUHP.
Isi: Pelapor tidak boleh membuat laporan palsu. Pelapor yang memberikan informasi palsu dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
c. Mematuhi Prosedur yang Berlaku
Dasar hukum: Pasal 102 KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Isi: Pelapor wajib mengikuti prosedur pelaporan, termasuk melengkapi dokumen pendukung dan memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.
d. Memberikan Bukti Pendukung
Dasar hukum: Pasal 184 KUHAP.
Isi: Jika memungkinkan, pelapor harus memberikan bukti pendukung yang relevan untuk memperkuat laporan.
e. Menghormati Proses Hukum
Dasar hukum: Pasal 109 KUHAP.
Isi: Pelapor harus menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diminta oleh penyidik.
3. Aturan Terkait Hak dan Kewajiban Pelapor
Beberapa aturan penting yang menjadi dasar hukum hak dan kewajiban pelapor:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Pasal 108, Pasal 102, dan Pasal 184.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 13 dan Pasal 15.
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 34.
KUHP: Pasal 220 tentang larangan membuat laporan palsu.
Perkap Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Polri.

