Aturan dan Langkah Membuat Laporan Kepolisian (KUHAP)

marlboro.biz.id - Membuat laporan kepolisian adalah proses melaporkan suatu peristiwa atau tindakan yang melanggar hukum kepada pihak berwajib. Proses pembuatan laporan kepolisian diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Laporan polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada penyelidik atau penyidik mengenai telah, sedang, atau diduga akan terjadi suatu peristiwa pidana. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengertian ini sesuai dengan Pasal 1 angka (24) KUHAP, yang mendefinisikan laporan sebagai pemberitahuan yang disampaikan untuk kepentingan hukum.




Berikut aturan dalam KUHAP yang berkaitan dengan pembuatan laporan kepolisian:

1. Dasar Laporan Tindak Pidana

Menurut Pasal 1 angka (24) KUHAP:

Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada penyelidik atau penyidik tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa pidana.


Syarat Pelaporan

Laporan harus dibuat oleh korban, saksi, atau pihak yang mengetahui kejadian.

Jika pelapor adalah pihak ketiga, mereka harus memiliki informasi yang valid dan relevan.


2. Pihak yang Berwenang Menerima Laporan

Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP:

Laporan dapat disampaikan kepada penyelidik atau penyidik yang memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana.

Penyelidik adalah pejabat Polri yang berwenang melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah suatu laporan mengandung unsur tindak pidana.


3. Hak dan Kewajiban Pelapor

Pasal 108 KUHAP:

Setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami suatu peristiwa pidana berhak melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.

Pelapor harus memberikan keterangan yang benar tentang peristiwa tersebut.


4. Tindak Lanjut Laporan

Pasal 102 KUHAP:

Penyidik wajib menerima laporan dari masyarakat.

Setelah menerima laporan, penyidik akan mencatat laporan dalam buku catatan kejadian untuk ditindaklanjuti.

Pasal 103 KUHAP:

Penyidik harus segera mengambil tindakan setelah menerima laporan, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memanggil saksi.


5. Pemeriksaan Awal oleh Penyidik

Pasal 109 KUHAP:

Jika setelah dilakukan penyelidikan ditemukan cukup bukti bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana, maka penyidik akan meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Jika tidak ditemukan cukup bukti, penyidik wajib menghentikan penyelidikan dan memberitahukan hal ini kepada pelapor.


6. Jenis Perkara yang Dapat Dilaporkan

KUHAP membedakan tindak pidana menjadi:

Delik Biasa: Dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui tindak pidana tersebut (Pasal 108 KUHAP).

Delik Aduan: Hanya dapat dilaporkan oleh korban atau pihak yang dirugikan (Pasal 72 KUHP).


7. Larangan dan Sanksi Laporan Palsu

Pasal 220 KUHP (terkait dengan KUHAP):

Pelapor yang memberikan laporan palsu atau sengaja menyampaikan informasi tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana.


8. Hak Pelapor untuk Mendapatkan Perlindungan

Berdasarkan Pasal 30 UU Perlindungan Saksi dan Korban (berkaitan dengan KUHAP), pelapor tindak pidana yang merasa terancam dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Langkah-Langkah Membuat Laporan Kepolisian:

1. Persiapkan Identitas Diri
*Bawa KTP, SIM, atau dokumen identitas lainnya untuk membuktikan identitas Anda sebagai pelapor.

2. Kumpulkan Bukti dan Informasi yang Relevan
*Siapkan bukti pendukung seperti foto, video, dokumen, atau saksi yang dapat membantu memperkuat laporan Anda.
*Catat waktu, lokasi, dan kronologi kejadian secara detail.

3. Datangi Kantor Polisi Terdekat
*Kunjungi Polsek (Kepolisian Sektor) atau Polres (Kepolisian Resor) sesuai dengan lokasi kejadian. Untuk kasus besar, laporan dapat langsung ditujukan ke Polda atau Mabes Polri.

4. Laporkan Peristiwa kepada Petugas SPKT
*Serahkan kronologi kejadian kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
*Jawab pertanyaan petugas dengan jujur dan jelas.

5. Terima Nomor Laporan Polisi (LP)
*Setelah laporan diterima, Anda akan mendapatkan nomor laporan polisi sebagai tanda bahwa laporan Anda telah dicatat.

6. Ikuti Proses Penyidikan (Jika Diperlukan)
*Anda mungkin diminta memberikan keterangan tambahan, menghadirkan saksi, atau menyerahkan bukti lebih lanjut.
*Bersedia jika dipanggil untuk proses penyidikan atau pengadilan.

Tips Tambahan
1. Jika merasa kesulitan, Anda bisa meminta pendampingan dari Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

2. Simpan salinan laporan polisi dan nomor kontak petugas yang menangani kasus Anda untuk komunikasi lebih lanjut.

Tags