marlboro.biz.id - Kepolisian wajib memberikan pendampingan kepada pelapor dalam keadaan darurat. Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kepolisian untuk melindungi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Pendampingan oleh Kepolisian
1. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002:
Fungsi utama kepolisian meliputi:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 108 KUHAP:
Setiap orang berhak melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, dan kepolisian wajib memberikan tanggapan terhadap laporan tersebut, termasuk memberikan pengamanan bila situasi dianggap berbahaya.
3. Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No. 2 Tahun 2002:
Kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan bantuan keamanan kepada individu atau kelompok yang memerlukannya, termasuk dalam situasi darurat.
4. Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelayanan Masyarakat:
Kepolisian wajib memberikan pelayanan cepat tanggap dalam situasi darurat, termasuk pendampingan terhadap pelapor yang merasa terancam.
5. UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014):
Saksi atau korban yang merasa terancam berhak mendapatkan perlindungan, termasuk pengamanan dan pendampingan oleh aparat kepolisian.
Situasi Darurat yang Memungkinkan Pendampingan
1. Pelapor Terancam Keselamatannya.
Pelapor menjadi target ancaman atau intimidasi dari pihak yang dilaporkan atau pihak lain.
Misalnya, dalam kasus KDRT, pelecehan seksual, atau ancaman fisik lainnya.
2. Situasi Mendesak Membutuhkan Kehadiran Polisi
Ada potensi tindak pidana yang berlanjut, seperti kekerasan, perampokan, atau penyerangan.
3. Kebutuhan Evakuasi atau Pengamanan
Pelapor memerlukan bantuan untuk evakuasi dari lokasi yang berbahaya.
4. Proses Pengumpulan Bukti di Lokasi Kejadian (TKP)
Polisi perlu mendampingi pelapor untuk memastikan keamanan selama proses pemeriksaan TKP.
Bentuk Pendampingan oleh Kepolisian
1. Pengamanan Fisik
Memberikan perlindungan langsung kepada pelapor di lokasi tertentu atau selama proses hukum berjalan.
2. Pendampingan Psikologis
Dalam kasus tertentu (misalnya, kekerasan seksual), polisi dapat bekerja sama dengan psikolog atau lembaga lain untuk memberikan pendampingan mental.
3. Perlindungan Hukum dan Pemantauan
Melibatkan pengawasan terhadap pelapor untuk memastikan keselamatan dan memberikan dukungan hukum jika diperlukan.
4. Evakuasi
Membantu pelapor keluar dari situasi atau tempat berbahaya.
5. Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Polisi dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan lebih lanjut kepada pelapor.
Cara Meminta Pendampingan Polisi
1. Melapor Secara Langsung
Datangi kantor polisi terdekat dan jelaskan situasi darurat Anda. Polisi akan mengevaluasi kebutuhan pendampingan berdasarkan tingkat ancaman.
2. Melapor melalui Layanan Darurat
Hubungi nomor darurat kepolisian (110) untuk meminta bantuan cepat dalam situasi darurat.
3. Mengajukan Perlindungan ke LPSK
Jika ancaman sangat serius, pelapor dapat meminta perlindungan kepada LPSK yang bekerja sama dengan kepolisian.
Catatan Penting
Polisi memiliki kewajiban untuk segera merespons laporan darurat dan memberikan perlindungan, terutama jika situasi mengancam keselamatan pelapor.
Namun, jika pelapor tidak merasa mendapatkan perlindungan yang memadai, mereka dapat mengajukan aduan kepada Propam (Profesi dan Pengamanan Polri).

