marlboro.biz.id - Penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang memungkinkan dia tidak menjalani penahanan meskipun proses hukumnya belum selesai, dengan jaminan dan kewajiban tertentu. Penangguhan penahanan dapat diajukan kepada penyidik, jaksa, atau hakim, dengan jaminan tertentu.
Dasar Hukum :
1. Pasal 31 Ayat (1) KUHAP
Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan jaminan berupa uang, orang, atau benda, disertai kewajiban mematuhi syarat tertentu.
2. Pasal 31 Ayat (2) KUHAP
Dalam penangguhan, tersangka wajib memenuhi syarat seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
3. Pasal 56 KUHAP
Tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum dalam pengajuan penangguhan penahanan.
4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Menegaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan dengan pertimbangan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Syarat Penangguhan Penahanan :
1. Tersangka atau terdakwa kooperatif:
Tidak berisiko melarikan diri.
Tidak berisiko menghilangkan barang bukti.
Tidak berisiko mengulangi tindak pidana.
2. Adanya jaminan. Jaminan dapat berupa:
Jaminan orang: Penjamin yang bertanggung jawab, seperti keluarga, pengacara, atau tokoh masyarakat.
Jaminan uang: Besarnya ditentukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, karena tidak ada aturan secara rinci di atur dalam peraturan perundang undangan.
Jaminan benda: Barang berharga seperti sertifikat tanah atau kendaraan.
3. Alasan yang kuat dan dapat diterima:
Kondisi kesehatan tersangka.
Alasan kemanusiaan, seperti kebutuhan untuk merawat keluarga atau anak-anak.
Adanya kewajiban mendesak yang memerlukan kehadiran tersangka di luar tahanan (contoh: pekerjaan atau studi).
4. Surat permohonan resmi:
Surat diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Langkah Mengajukan Penangguhan Penahanan :
1. Membuat Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
*Surat ini ditujukan kepada pihak yang berwenang: Penyidik di kepolisian (tahap penyidikan). Jaksa Penuntut Umum di kejaksaan (tahap penuntutan). Hakim di pengadilan (tahap persidangan).
*Isi surat meliputi:
Identitas tersangka atau terdakwa.
Alasan permohonan (misalnya, alasan kemanusiaan, kondisi kesehatan, atau tanggung jawab keluarga).
Pernyataan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana.
Bentuk jaminan yang diberikan (uang, orang, atau benda).
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Identitas resmi: Salinan KTP atau dokumen identitas lainnya dari tersangka dan penjamin.
Surat jaminan dari penjamin: Pernyataan penjamin bahwa ia bertanggung jawab terhadap tersangka, termasuk kesediaan memastikan tersangka mematuhi syarat penangguhan.
Dokumen tambahan: Misalnya, surat keterangan dokter (jika ada alasan kesehatan) atau surat dari tokoh masyarakat.
3. Menyerahkan Surat Permohonan ke Pihak Berwenang
Tahap penyidikan: Ajukan kepada penyidik di kepolisian.
Tahap penuntutan: Ajukan kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan.
Tahap persidangan: Ajukan kepada hakim di pengadilan.
4. Pertimbangan oleh Pihak Berwenang
Pihak berwenang akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan:
Alasan pengajuan: Misalnya, kondisi kesehatan, tanggung jawab keluarga, atau alasan lain yang bersifat mendesak.
Risiko hukum: Meliputi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Jika disetujui, penangguhan akan diberikan dengan surat resmi yang menyebutkan syarat dan kewajiban tersangka selama penangguhan.
5. Mematuhi Kewajiban Penangguhan
Setelah disetujui, tersangka harus mematuhi syarat-syarat berikut:
Wajib lapor sesuai jadwal yang ditentukan.
Tidak bepergian ke luar wilayah tertentu tanpa izin.
Tidak mengulangi tindak pidana atau melakukan tindakan yang menghambat proses hukum.
Mematuhi ketentuan tambahan yang ditetapkan pihak berwenang.
Jika Penangguhan Ditolak :
Tersangka dapat mengajukan kembali permohonan dengan alasan tambahan atau bukti pendukung yang lebih kuat.
Tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan keabsahan penahanan, sesuai Pasal 77-83 KUHAP.

