Hak Tersangka dalam Proses Penahanan

marlboro.biz.id - Tersangka dalam proses penahanan memiliki sejumlah hak yang diatur oleh hukum untuk memastikan perlakuan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. 



Berikut adalah hak tersangka dalam proses penahanan:


1. Hak atas Pemberitahuan Penahanan
Dasar Hukum: Pasal 21 Ayat (2) KUHAP
Penahanan tersangka harus disertai dengan Surat Perintah Penahanan yang memuat:
Identitas tersangka.
Alasan penahanan.
Tempat tersangka akan ditahan.
Penyidik wajib memberitahukan keluarga tersangka tentang penahanan yang dilakukan.


2. Hak atas Bantuan Hukum
Dasar Hukum: Pasal 56 KUHAP
Tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak saat penangkapan, pemeriksaan, hingga proses peradilan.
Jika tersangka tidak mampu secara ekonomi, negara menyediakan penasihat hukum secara gratis (pro bono) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).


3. Hak Mengajukan Penangguhan Penahanan
Dasar Hukum: Pasal 31 Ayat (1) KUHAP
Tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan berupa:
Jaminan pribadi.
Jaminan dari pihak ketiga.
Uang atau benda berharga lainnya.
Tersangka yang diberikan penangguhan penahanan wajib mematuhi ketentuan wajib lapor atau pembatasan tertentu.


4. Hak Mengajukan Praperadilan
Dasar Hukum: Pasal 77-83 KUHAP
Jika tersangka menganggap penahanan tidak sah (tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif), tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk memeriksa:
Keabsahan penahanan.
Prosedur penahanan.
Pelanggaran hak selama penahanan.


5. Hak atas Perlakuan Manusiawi
Dasar Hukum: Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945; Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Tersangka berhak diperlakukan secara manusiawi, tanpa diskriminasi, penyiksaan, atau perlakuan kejam lainnya selama proses penahanan.


6. Hak untuk Tidak Dijadikan Alat Bukti
Dasar Hukum: Pasal 66 KUHAP
Tersangka tidak dapat dipaksa untuk membuktikan bahwa dirinya bersalah.
Pengakuan tersangka yang diperoleh melalui paksaan, ancaman, atau intimidasi tidak sah secara hukum.


7. Hak atas Kesehatan
Dasar Hukum: Pasal 58 KUHAP; Pasal 14 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Tersangka berhak mendapatkan akses layanan kesehatan selama dalam penahanan, termasuk perawatan medis jika sakit.


8. Hak Dikunjungi Keluarga dan Penasihat Hukum
Dasar Hukum: Pasal 60 KUHAP; Pasal 14 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Tersangka berhak menerima kunjungan dari keluarga dan penasihat hukum sesuai aturan yang ditetapkan oleh institusi penahanan.


9. Hak Mendapatkan Informasi Perkembangan Kasus
Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.

Tersangka berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasusnya, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).


10. Hak untuk Diam
Dasar Hukum: Pasal 52 KUHAP
Tersangka tidak dapat dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.


11. Hak atas Kebebasan Beragama
Dasar Hukum: Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945
Tersangka tetap memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya selama berada dalam tahanan.


12. Hak atas Komunikasi
Dasar Hukum: Pasal 60 KUHAP
Tersangka berhak untuk berkomunikasi dengan keluarganya, penasihat hukum, atau pihak lain yang berkepentingan.


13. Hak untuk Mengakses Proses yang Adil
Dasar Hukum: Pasal 14 Ayat (2) ICCPR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh Indonesia).
Tersangka berhak atas perlakuan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.


14. Hak atas Kebebasan Setelah Masa Penahanan Berakhir
Dasar Hukum: Pasal 24-25 KUHAP
Jika masa penahanan habis (sesuai batas waktu yang ditentukan KUHAP), tersangka harus dibebaskan kecuali ada perpanjangan yang sah.

Tags