Pengertian Saksi dan Saksi Ahli Menurut Beberapa Ahli

marlboro.biz.id - Secara umum, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di pengadilan mengenai suatu peristiwa yang dia saksikan atau ketahui, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterangan saksi memiliki peran penting dalam proses pembuktian untuk membantu pengadilan dalam menemukan kebenaran dalam perkara yang diperiksa.


Saksi ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus dalam bidang tertentu yang relevan dengan suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan. Keterangan saksi ahli membantu hakim dalam memahami bukti-bukti teknis atau ilmiah yang sulit dipahami oleh orang awam. Pendapat yang diberikan oleh saksi ahli sangat penting dalam pembuktian perkara, baik di bidang medis, psikologi, teknologi, forensik, akuntansi, maupun bidang lainnya.




Berikut pengertian saksi menurut beberapa ahli :


1. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto, seorang ahli hukum Indonesia, mendefinisikan saksi sebagai:

"Saksi adalah orang yang memberikan keterangan tentang suatu kejadian atau peristiwa yang dia saksikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka pembuktian suatu perkara."

Sumber: Soerjono Soekanto, "Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar", Jakarta: Rajawali Pers, 2005.


2. Mertokusumo

Mertokusumo, seorang ahli hukum Indonesia lainnya, memberikan definisi saksi sebagai:

"Saksi adalah orang yang dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang dapat memberikan penjelasan mengenai perkara yang sedang diperiksa oleh hakim."

Sumber: Mertokusumo, Sudikno. "Pengetahuan Hukum: Suatu Pengantar", Yogyakarta: Liberty, 1996.


3. Subekti

Subekti, seorang ahli hukum pidana, mengartikan saksi sebagai:

"Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu hal yang diketahuinya baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan perkara yang diperiksa di pengadilan."

Sumber: Subekti, "Hukum Acara Pidana Indonesia", Jakarta: Intermasa, 1993.


4. Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo memberikan penjelasan tambahan mengenai saksi:

"Saksi adalah orang yang dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan tentang hal-hal yang dia ketahui yang dapat membantu pengadilan dalam mengambil keputusan."

Sumber: Mertokusumo, Sudikno. "Hukum Acara Pidana Indonesia", Yogyakarta: Liberty, 1995.


5. Prof. Dr. H. Bagir Manan

Menurut Prof. Dr. H. Bagir Manan, saksi adalah:

"Orang yang dipanggil untuk memberi keterangan dalam pemeriksaan perkara yang bersangkutan dengan suatu kejadian yang terjadi di hadapannya atau yang diketahui dari orang lain yang dapat dipercaya."

Sumber: Bagir Manan, Prof. Dr. H. "Hukum Acara Pidana Indonesia", Jakarta: Sinar Grafika, 2004.


Pengertian saksi ahli, menurut beberapa ahli :


1. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, seorang ahli hukum Indonesia, saksi ahli adalah:

“Saksi ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, yang dapat memberikan keterangan atau pendapat berdasarkan keahlian atau pengetahuannya mengenai fakta yang diperiksa dalam suatu perkara.”

Sumber: Soerjono Soekanto, "Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar", Jakarta: Rajawali Pers, 2005.


2. Mertokusumo

Menurut Mertokusumo, saksi ahli adalah:

“Saksi ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus dalam bidang tertentu, yang dihadirkan untuk memberikan pendapat atau penjelasan tentang hal-hal yang bersifat teknis atau ilmiah yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.”

Sumber: Mertokusumo, Sudikno. "Pengetahuan Hukum: Suatu Pengantar", Yogyakarta: Liberty, 1996.


3. Subekti

Subekti mengartikan saksi ahli sebagai:

“Saksi ahli adalah seseorang yang memberikan keterangan dalam perkara yang sedang diperiksa, berdasarkan keahlian atau pengetahuannya di bidang tertentu yang dapat memberikan penjelasan mengenai fakta yang ada dalam perkara tersebut.”

Sumber: Subekti, "Hukum Acara Pidana Indonesia", Jakarta: Intermasa, 1993.


4. Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya, menyatakan bahwa saksi ahli adalah:

“Saksi ahli adalah orang yang dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai suatu hal yang memerlukan pengetahuan atau keahlian khusus yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.”

Sumber: Mertokusumo, Sudikno. "Hukum Acara Pidana Indonesia", Yogyakarta: Liberty, 1995.


5. Prof. Dr. H. Bagir Manan

Prof. Dr. H. Bagir Manan, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa saksi ahli adalah:

“Saksi ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus di bidang tertentu dan memberikan keterangan dalam pengadilan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keahlian tersebut untuk membantu pengadilan memahami perkara yang sedang diperiksa.”

Sumber: Bagir Manan, Prof. Dr. H. "Hukum Acara Pidana Indonesia", Jakarta: Sinar Grafika, 2004.


6. Edward H. Levi

Edward H. Levi, seorang ahli hukum internasional, memberikan definisi saksi ahli dalam konteks umum:

“An expert witness is one who, by reason of special training, experience, or knowledge, is allowed to testify about a subject within the witness's expertise, offering an opinion to the court.”

"Saksi ahli adalah seseorang yang, karena pelatihan, pengalaman, atau pengetahuan khusus, diizinkan untuk memberi kesaksian tentang suatu subjek dalam keahlian saksi, dan memberikan pendapatnya kepada pengadilan".

Sumber: Levi, Edward H. "An Introduction to Legal Reasoning", Chicago: University of Chicago Press, 1949.

Tags