marlboro.biz.id - Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Keduanya saling melengkapi sebagai dasar filosofi dan hukum negara.
Berikut penjelasan mengenai kaitannya:
1. Pancasila Sebagai Dasar Filosofis UUD 1945
*Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
*UUD 1945 adalah konstitusi yang menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam aturan-aturan hukum yang operasional dan normatif.
Contoh kaitan:
*Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dijabarkan dalam Pasal 29 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beragama.
*Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diimplementasikan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 terkait ekonomi dan kesejahteraan sosial.
2. Pancasila sebagai Sumber Nilai dalam UUD 1945
*Pancasila adalah dasar moral dan etika yang menjadi pedoman dalam penyusunan pasal-pasal UUD 1945.
*Semua isi UUD 1945 mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keimanan.
3. Pancasila dan UUD 1945 sebagai Fondasi Negara
*Pancasila: Dasar filosofis dan ideologis yang menjadi panduan dalam membangun sistem hukum, politik, ekonomi, dan sosial.
*UUD 1945: Dasar hukum tertulis yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan negara.
Analogi: Pancasila adalah akar, sedangkan UUD 1945 adalah batang dan cabang yang tumbuh dari akar tersebut.
4. Pancasila dalam Struktur Hukum UUD 1945
*Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat, memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
*Pembukaan ini memiliki kedudukan tetap (tidak dapat diubah) dalam hukum Indonesia, sehingga memastikan nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pedoman abadi.
5. UUD 1945 Menjabarkan dan Mengoperasionalkan Pancasila
*Pancasila memberikan arah filosofis, sementara UUD 1945 memberikan kerangka hukum praktis.
Contohnya:
*Kerakyatan dalam Pancasila diwujudkan melalui sistem pemerintahan demokrasi yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
*Persatuan diwujudkan dalam Pasal 37 UUD 1945 yang membatasi perubahan terhadap bentuk negara kesatuan.

