marboro.biz.id - Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor XX/MPRS/1966 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum negara.
Penjelasan Mengapa Pancasila Adalah Sumber Segala Sumber Hukum:
1. Sebagai Dasar Negara:
*Pancasila tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
*Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.
2. Sebagai Pedoman Filosofis:
*Pancasila mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia.
*Semua peraturan hukum yang dibentuk harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
3. Norma Fundamental:
*Dalam teori hukum, Pancasila disebut sebagai norma dasar (grundnorm) atau kaidah fundamental negara. Dengan demikian, ia menjadi landasan bagi seluruh peraturan hukum di bawahnya.
4. Implikasi Praktis:
*Semua produk hukum (UUD, UU, PP, Perda, dll.) harus konsisten dengan nilai-nilai Pancasila.
*Hukum yang bertentangan dengan Pancasila dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum.
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Hukum:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Memandu pembentukan hukum yang menghormati agama dan kepercayaan.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
3. Persatuan Indonesia: Menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan: Mendorong partisipasi demokrasi dalam penyusunan hukum.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mengutamakan keadilan dalam setiap aturan hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila berfungsi untuk memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap selaras dengan jati diri dan cita-cita bangsa.

