marlboro.biz.id - Struktur Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Berikut adalah struktur organisasi Mahkamah Konstitusi:
1. Hakim Konstitusi
Jumlah: 9 Hakim Konstitusi.
Penunjukan:
3 hakim diajukan oleh Mahkamah Agung.
3 hakim diajukan oleh DPR.
3 hakim diajukan oleh Presiden.
Masa Jabatan:
5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 2 tahun 6 bulan.
2. Sekretariat Jenderal
Fungsi: Mendukung administrasi dan operasional Mahkamah Konstitusi.
Kepala: Sekretaris Jenderal (diangkat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi).
Tugas: Mengelola keuangan, kepegawaian, perencanaan, dan logistik MK.
3. Kepaniteraan
Fungsi: Mendukung teknis persidangan Mahkamah Konstitusi.
Kepala: Panitera (diangkat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi).
Tugas:
Mengelola perkara yang masuk ke MK.
Menyediakan dokumen dan arsip terkait persidangan.
4. Komisi Etik dan Pengawasan
Fungsi: Mengawasi perilaku hakim konstitusi dan staf di MK.
Tugas: Menegakkan kode etik dan standar perilaku Hakim Konstitusi untuk memastikan integritas lembaga.
Bagan Struktur Singkat :
Ketua Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi
Sekretariat Jenderal
Kepaniteraan
Komisi Etik dan Pengawasan
Tugas dan Wewenang Hakim Konstitusi :
Mengadili perkara terkait:
Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Sengketa kewenangan lembaga negara.
Pembubaran partai politik.
Perselisihan hasil pemilu.
Memberikan putusan terkait impeachment Presiden/Wakil Presiden.
Struktur ini memastikan Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsinya dengan independen, transparan, dan akuntabel sesuai amanat konstitusi.

