Struktur Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia

marlboro.biz.id - Struktur Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. 



Berikut adalah struktur organisasi Mahkamah Konstitusi: 


1. Hakim Konstitusi


Jumlah:
9 Hakim Konstitusi.


Penunjukan:
3 hakim diajukan oleh Mahkamah Agung.
3 hakim diajukan oleh DPR.
3 hakim diajukan oleh Presiden.


Masa Jabatan:
5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.

Hakim Konstitusi dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 2 tahun 6 bulan.


2. Sekretariat Jenderal


Fungsi:
Mendukung administrasi dan operasional Mahkamah Konstitusi.


Kepala: Sekretaris Jenderal (diangkat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi).


Tugas: Mengelola keuangan, kepegawaian, perencanaan, dan logistik MK.


3. Kepaniteraan


Fungsi:
Mendukung teknis persidangan Mahkamah Konstitusi.


Kepala: Panitera (diangkat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi).


Tugas:
Mengelola perkara yang masuk ke MK.
Menyediakan dokumen dan arsip terkait persidangan.


4. Komisi Etik dan Pengawasan


Fungsi:
Mengawasi perilaku hakim konstitusi dan staf di MK.

Tugas: Menegakkan kode etik dan standar perilaku Hakim Konstitusi untuk memastikan integritas lembaga.


Bagan Struktur Singkat :

Ketua Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi
Sekretariat Jenderal
Kepaniteraan
Komisi Etik dan Pengawasan

Tugas dan Wewenang Hakim Konstitusi :


Mengadili perkara terkait:

Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Sengketa kewenangan lembaga negara.
Pembubaran partai politik.
Perselisihan hasil pemilu.

Memberikan putusan terkait impeachment Presiden/Wakil Presiden.
Struktur ini memastikan Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsinya dengan independen, transparan, dan akuntabel sesuai amanat konstitusi.

Tags