marlboro.biz.id - Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 24C).
Berikut penjelasan detailnya:
1. Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi
Pihak yang Mengangkat:
Hakim Mahkamah Konstitusi diangkat oleh Presiden.
Proses Pengangkatan:
Usulan dari tiga lembaga negara:
Presiden mengusulkan 3 hakim.
DPR mengusulkan 3 hakim.
Mahkamah Agung (MA) mengusulkan 3 hakim.
Sehingga total terdapat 9 Hakim Konstitusi.
Seleksi dan Penunjukan:
Setiap lembaga melakukan seleksi calon hakim konstitusi sesuai mekanisme internal masing-masing.
Setelah seleksi selesai, setiap lembaga menyerahkan nama calon hakim kepada Presiden.
Pengangkatan oleh Presiden:
Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Hakim Konstitusi.
Persyaratan Calon Hakim Konstitusi:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Berusia minimal 47 tahun dan maksimal 65 tahun.
Lulusan perguruan tinggi dengan latar belakang hukum.
Memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
Tidak menjadi anggota partai politik.
2. Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi dapat diberhentikan dengan dua cara: pemberhentian terhormat atau pemberhentian tidak terhormat.
a. Pemberhentian Secara Terhormat
Alasan pemberhentian:
Meninggal dunia.
Masa jabatan berakhir (5 tahun) dan tidak diperpanjang.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi (misalnya, usia melebihi batas maksimal).
b. Pemberhentian Secara Tidak Terhormat
Alasan pemberhentian:
Melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi.
Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prosedur pemberhentian tidak terhormat:
Dugaan pelanggaran diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK memberikan rekomendasi kepada Presiden jika pelanggaran terbukti.
Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Hakim Konstitusi.
Landasan Aturan :
Pasal 24C UUD 1945: Mengatur keberadaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020: Mengatur teknis pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi.

