marlboro.biz.id - Mahkamah Konstitusi adalah hasil reformasi politik dan hukum yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan menjamin supremasi konstitusi di Indonesia. Sebagai salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan, MK berperan menjaga agar hukum dan kebijakan negara selalu sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dibentuk sebagai bagian dari upaya reformasi hukum dan demokrasi setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Pembentukannya merupakan hasil dari amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999–2002.
Berikut adalah penjelasan sejarah terbentuknya MK:
1. Latar Belakang Pembentukan
Era Reformasi (1998): Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, Indonesia memasuki era reformasi yang menekankan pada pentingnya penegakan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Amandemen UUD 1945 (1999–2002): Dalam proses reformasi, MPR melakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Salah satu hasilnya adalah perubahan sistem ketatanegaraan, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pelengkap sistem peradilan.
Tujuan: Pembentukan MK dimaksudkan untuk menjaga tegaknya konstitusi, menjamin supremasi hukum, serta menyelesaikan sengketa konstitusional dalam negara demokrasi.
2. Landasan Hukum Pembentukan MK
Pasal 24C UUD 1945 (Hasil Amandemen):
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas untuk memutus perkara konstitusional, seperti pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, dan sengketa hasil pemilu.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
Undang-undang ini secara resmi mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan MK. UU ini menjadi dasar operasional bagi MK dalam menjalankan tugasnya.
3. Pembentukan dan Peresmian
Pembentukan MK (2003): Setelah disahkan melalui UU No. 24 Tahun 2003, MK resmi berdiri pada tanggal 13 Agustus 2003.
Pelantikan Hakim Konstitusi:
Sebagai langkah awal, sembilan hakim konstitusi dilantik oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 16 Agustus 2003.
Peresmian Gedung MK:
Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, diresmikan pada tanggal 15 Oktober 2004.
4. Alasan Dibentuknya MK
Kebutuhan Sistem Peradilan yang Mandiri:
Sebelum terbentuknya MK, peran pengujian undang-undang tidak ada dalam sistem peradilan Indonesia. MK dibentuk untuk memberikan mekanisme yang mandiri dalam menjaga konstitusi.
Mengurangi Beban Mahkamah Agung (MA):
Sebelumnya, semua perkara peradilan berakhir di Mahkamah Agung. MK mengambil kewenangan khusus terkait konstitusi, sehingga MA bisa fokus pada peradilan umum.
Penguatan Prinsip Demokrasi:
MK dirancang untuk memastikan sistem demokrasi berjalan sesuai konstitusi dan untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
5. Peran dan Fungsi MK dalam Sistem Ketatanegaraan
Mahkamah Konstitusi memiliki posisi unik sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan pelindung demokrasi. Fungsi utamanya mencakup:
Menjamin Keselarasan Hukum dengan Konstitusi:
MK bertugas memastikan semua undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menyelesaikan Sengketa Konstitusional:
MK menangani perselisihan antara lembaga negara atau sengketa hasil pemilu.
Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara:
MK memberikan akses langsung kepada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar.
6. Pengaruh Internasional
Inspirasi dari Negara Lain:
Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia diadopsi dari negara-negara yang sudah memiliki lembaga serupa, seperti:
Jerman: Bundesverfassungsgericht (Mahkamah Konstitusi Federal).
Amerika Serikat: Mahkamah Agung AS, yang memiliki fungsi pengujian konstitusional.
Italia dan Korea Selatan: Lembaga peradilan yang juga fokus pada penjagaan konstitusi.
Konteks Global:
Banyak negara demokrasi modern memiliki lembaga peradilan konstitusi untuk memastikan undang-undang sejalan dengan konstitusi. Indonesia mengikuti tren ini setelah era reformasi.
7. Perkembangan dan Tantangan MK
Kasus Penting:
MK telah menangani banyak perkara penting, seperti pengujian UU KPK, sengketa hasil pemilu presiden, dan uji materi terkait hak asasi manusia.
Kontroversi:
MK juga menghadapi kritik, seperti dugaan korupsi oleh hakim konstitusi tertentu di masa lalu, yang merusak citra lembaga ini.
Revisi Undang-Undang MK:
Seiring waktu, UU MK telah direvisi, salah satunya melalui UU No. 7 Tahun 2020 yang memperkuat kedudukan MK dan meningkatkan usia minimal hakim konstitusi.

