Jenis Perkara Kewenangan Mahkmah Konstitusi (MK)

marlboro.biz.id - Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Perkara-perkara yang ditangani MK bersifat konstitusional, yaitu berkaitan dengan isu-isu hukum yang mengacu pada konstitusi negara. 


Berikut adalah jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan MK:



1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review)


Pengertian:
MK berwenang untuk menguji apakah suatu undang-undang yang berlaku di Indonesia bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Pemohon: Pengujian dapat diajukan oleh:
Warga negara Indonesia.
Kelompok masyarakat atau organisasi.
Lembaga negara atau partai politik.
Pihak-pihak yang merasa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang tersebut.


Contoh Kasus:
Uji materi undang-undang tentang pajak yang dianggap melanggar hak asasi warga negara.
Pengujian undang-undang pemilu yang dianggap diskriminatif.


2. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara


Pengertian:
MK menyelesaikan sengketa kewenangan yang terjadi antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.


Contoh Lembaga Negara:
Presiden.
DPR, DPD, dan MPR.
BPK.
KPU atau lembaga lain yang disebutkan dalam konstitusi.

Contoh Kasus:
Sengketa antara DPR dan Presiden mengenai kewenangan pembuatan undang-undang.
Sengketa antara DPD dan DPR terkait fungsi pengawasan terhadap kebijakan tertentu.


3. Pembubaran Partai Politik


Pengertian:
MK memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran partai politik jika terdapat bukti bahwa partai tersebut bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang berlaku.


Pemohon: Permohonan pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh Pemerintah.


Contoh Kasus:
Partai politik yang terlibat dalam aktivitas yang mengancam kedaulatan negara atau menyebarkan ideologi terlarang.


4. Sengketa Hasil Pemilu


Pengertian:
MK menyelesaikan sengketa yang muncul dari ketidakpuasan atas hasil pemilihan umum (pemilu), baik pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah.


Jenis Pemilu yang Ditangani:
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dalam konteks pilkada.


Contoh Kasus:
Gugatan atas hasil penghitungan suara yang dianggap curang atau tidak sesuai dengan prosedur.
Klaim bahwa pelanggaran dalam proses pemilu merugikan salah satu peserta pemilu secara signifikan.


5. Memberikan Putusan atas Pendapat DPR terkait Pelanggaran Presiden/Wakil Presiden (Impeachment)


Pengertian:
MK berwenang memutuskan apakah Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti:
Pengkhianatan terhadap negara.
Korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
Perbuatan tercela.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.


Pemohon: Permohonan disampaikan oleh DPR setelah melalui mekanisme internal DPR.


Prosedur: Jika MK memutuskan Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, maka keputusan itu menjadi dasar MPR untuk melanjutkan proses pemberhentian.


6. Memberikan Putusan atas Permintaan DPR tentang Pembubaran Ormas


MK juga memiliki kewenangan memutuskan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) jika ormas tersebut bertentangan dengan hukum, ideologi negara, atau konstitusi. Namun, ini tergolong perkara yang jarang muncul dan memiliki syarat hukum yang ketat.


Dasar Hukum Kewenangan MK :


Pasal 24C UUD 1945.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.


Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang mengatur tata cara persidangan dan jenis perkara.

Tags