Siapa Yang Dapat Mengajukan Praperadilan

marlboro.biz.id - Praperadilan adalah lembaga peradilan dalam lingkungan peradilan umum yang bertugas memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya tindakan penahanan, penangkapan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka atau pihak lain dalam proses hukum pidana.



A. Berikut Adalah Siapa yang Dapat Mengajukan Praperadilan :

Tersangka
Tersangka yang merasa haknya dilanggar, misalnya karena:
Penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
Penetapan tersangka yang tidak berdasarkan alat bukti cukup.
Penyitaan atau penggeledahan yang tidak sesuai prosedur.


Keluarga Tersangka
Keluarga tersangka (suami/istri, anak, orang tua, atau wali) berhak mengajukan praperadilan jika tersangka merasa dirugikan atas tindakan aparat penegak hukum.


Kuasa Hukum Tersangka
Pengacara atau advokat yang diberikan surat kuasa oleh tersangka untuk mewakili kepentingannya di pengadilan.


Pihak Ketiga yang Dirugikan
Pihak lain yang merasa haknya dirugikan, misalnya pemilik barang yang disita secara tidak sah oleh aparat penegak hukum.


Korban atau Pelapor (Terkait Penghentian Penyidikan atau Penuntutan)
Korban atau pelapor dalam suatu kasus dapat mengajukan praperadilan jika merasa dirugikan karena penyidikan atau penuntutan dihentikan tanpa alasan yang sah.


B. Tujuan Pengajuan Praperadilan :


Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. 


1. Memastikan Keabsahan Proses Hukum

Mengawasi tindakan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, atau instansi terkait) agar sesuai dengan hukum.

Menilai sah atau tidaknya tindakan seperti:

Penangkapan.

Penahanan.

Penyitaan atau penggeledahan.

Penetapan tersangka.

Melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang aparat.


2. Memberikan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Mencegah pelanggaran hak-hak tersangka, seperti penahanan tanpa prosedur yang benar atau penyitaan barang tanpa izin yang sah.

Menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


3. Memperbaiki atau Membatalkan Tindakan Hukum yang Tidak Sah

Jika tindakan hukum dinyatakan tidak sah melalui praperadilan, pengadilan dapat:

Membebaskan tersangka dari penahanan.

Membatalkan status tersangka.

Mengembalikan barang yang disita secara tidak sah.


4. Menguji Keputusan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan

Memberikan hak kepada korban atau pelapor untuk mengajukan praperadilan jika penyidikan atau penuntutan dihentikan tanpa alasan yang sah.

Memastikan agar tidak ada diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.


5. Menuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan (tersangka atau pihak lain) untuk menuntut:

Ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan hukum yang tidak sah.

Rehabilitasi nama baik bagi tersangka yang dirugikan.


6. Meningkatkan Akuntabilitas Penegak Hukum

Menekan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Mendorong transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum pidana.


C. Aturan yang Mengatur Praperadilan :

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) :
Pasal 77 KUHAP: Praperadilan meliputi:
Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Ganti rugi atau rehabilitasi bagi seseorang yang haknya dilanggar dalam proses hukum.
Pasal 78–83 KUHAP: Mengatur tata cara pengajuan dan pelaksanaan praperadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014:
Menambah objek praperadilan, termasuk:
Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sah atau tidaknya penggeledahan.
Sah atau tidaknya penyitaan.


Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
PERMA memberikan pedoman bagi hakim dalam memproses dan memutuskan perkara praperadilan.


Yurisprudensi
Putusan hakim terdahulu yang menjadi pedoman dalam kasus-kasus praperadilan serupa, seperti prosedur penetapan tersangka yang harus berdasarkan minimal dua alat bukti.

Tags