marlboro.biz.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah lembaga internal di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertugas memastikan bahwa Hakim Konstitusi menjalankan tugas sesuai dengan integritas, etika, dan profesionalisme. Pembentukan dan tugasnya diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan terkait, termasuk:
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
A. Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) :
Memeriksa Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
*Menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.
*Mendalami laporan masyarakat atau temuan internal terkait pelanggaran tersebut.
Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
*Menjamin bahwa Hakim Konstitusi melaksanakan tugasnya dengan profesional, independen, dan berintegritas tinggi sesuai dengan kode etik.
Memberikan Rekomendasi Sanksi
*Jika pelanggaran terbukti, MKMK memberikan rekomendasi sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi atau Presiden, tergantung pada jenis pelanggaran dan kewenangan.
*Sanksi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.
Menjaga Reputasi dan Integritas Mahkamah Konstitusi
*Bertugas memastikan bahwa citra dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi tetap terjaga melalui tindakan korektif terhadap pelanggaran etika.
B. Fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) :
Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan tugas Hakim Konstitusi untuk memastikan mereka tidak menyimpang dari standar etika dan perilaku yang telah ditetapkan.
Fungsi Penegakan Etik
Menegakkan kode etik Hakim Konstitusi melalui mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Fungsi Pemeliharaan Wibawa Lembaga
MKMK berperan menjaga nama baik Mahkamah Konstitusi agar tetap menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.
Fungsi Rekomendasi Sanksi
Memberikan rekomendasi yang adil dan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, baik untuk sanksi ringan maupun berat.
C. Aturan yang Mengatur MKMK :
*Pasal 27 dan Pasal 23A UU Nomor 24 Tahun 2003, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020:
Mengatur mekanisme penegakan kode etik, pembentukan MKMK, dan kewenangan dalam memproses dugaan pelanggaran.
*Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Kode Etik Hakim Konstitusi:
Pedoman pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku yang wajib diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi.
*Pasal 24C UUD 1945:
Menegaskan kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menjaga integritas konstitusional.
*Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi:
Menyebutkan prinsip-prinsip utama, seperti independensi, integritas, keadilan, dan profesionalisme, yang menjadi dasar pengawasan MKMK.
D. Sanksi yang Dapat Dijatuhkan oleh MKMK :
Teguran Lisan atau Tertulis
Untuk pelanggaran ringan yang tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan di MK.
Peringatan Keras
Untuk pelanggaran yang berpotensi merusak wibawa lembaga atau kepercayaan publik.
Pemberhentian Tidak Terhormat
Jika Hakim Konstitusi terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, kolusi, atau tindak pidana lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
E. Contoh Tugas MKMK dalam Praktik :
Menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Konstitusi.
Memeriksa laporan masyarakat terkait tindakan tidak profesional Hakim Konstitusi.
Memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden jika ada Hakim Konstitusi yang melanggar hukum atau kode etik.

