Apa Itu Saksi A de Charge Pada Perkara Perdata dan Pidana

marlboro.biz.id - Saksi A de Charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya dalam proses persidangan pidana dengan tujuan memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa. Saksi ini diharapkan dapat menyampaikan fakta atau pendapat yang dapat membantah dakwaan jaksa penuntut umum atau menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah atau tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan.


Berikut pengertian menurut beberapa ahli:


1. R. Soesilo
Pengertian: Saksi A de Charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang bertujuan meringankan tuduhan terhadap terdakwa.
Sumber: Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.


2. M. Yahya Harahap
Pengertian: Saksi A de Charge adalah saksi yang dipanggil oleh pihak terdakwa untuk memberikan keterangan yang bersifat menguntungkan terdakwa dalam rangka pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Sumber: Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.


3. Pompe
Pengertian: Saksi A de Charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk memberikan keterangan yang meringankan atau menihilkan tuduhan penuntut umum terhadap dirinya.
Sumber: Pompe, W. F. (1978). Peradilan dan Hukum Acara Pidana Indonesia. Pradnya Paramita.


4. Moeljatno
Pengertian: Saksi A de Charge adalah saksi yang dihadirkan untuk membela terdakwa dengan memberikan keterangan yang bersifat menguntungkan terdakwa dalam sidang perkara pidana.
Sumber: Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.





Dasar Hukum :

1. Pasal 65 KUHAP
"Terdakwa berhak memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya."
Hak ini mencakup menghadirkan saksi-saksi yang meringankan atau Saksi A de Charge.

2. Pasal 116 ayat (3) KUHAP
"Jika tersangka atau terdakwa mengajukan saksi yang dapat menguntungkan dirinya, penyidik wajib memeriksa saksi tersebut dan mencatat keterangannya."

3. Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP
Dalam tahap pembuktian di persidangan, terdakwa atau penasihat hukumnya berhak menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan.

4. Pasal 184 KUHAP: Keterangan saksi adalah alat bukti sah dalam perkara pidana.


Tujuan Saksi A de Charge :

Tujuan utama Saksi A de Charge adalah untuk meringankan posisi terdakwa, memberikan perspektif yang lebih lengkap bagi hakim, serta memastikan bahwa terdakwa mendapatkan pembelaan yang adil sesuai prinsip praduga tak bersalah.

1. Membantu Meringankan Posisi Terdakwa
Saksi A de Charge memberikan keterangan yang bertujuan untuk membantah dakwaan atau alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Misalnya, saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara atau memiliki alibi kuat.

2. Memberikan Perspektif Lain yang Menguntungkan Terdakwa
Saksi ini memberikan pandangan atau fakta yang dapat menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah, memiliki alasan pembenar, atau alasan pemaaf.

Contoh: Saksi menyatakan bahwa tindakan terdakwa dilakukan karena keadaan darurat atau untuk membela diri.

3. Membuktikan Fakta yang Dapat Melemahkan Bukti Penuntut
Saksi A de Charge dapat memberikan keterangan yang membuktikan ketidaktepatan, ketidakkonsistenan, atau kelemahan alat bukti yang diajukan oleh jaksa.

Misalnya, saksi menunjukkan bahwa ada saksi penuntut yang memberikan keterangan palsu atau barang bukti yang diragukan keabsahannya.

4. Mendukung Hak Terdakwa untuk Membela Diri
Sesuai dengan Pasal 65 KUHAP, terdakwa memiliki hak untuk membela diri, termasuk menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya.

Dengan kehadiran saksi A de Charge, terdakwa menggunakan hak tersebut untuk memastikan bahwa sidang berjalan adil dan tidak berat sebelah.

5. Memberikan Data atau Informasi Tambahan bagi Hakim
Keterangan saksi A de Charge memberikan informasi tambahan yang dapat digunakan hakim untuk mempertimbangkan perkara secara menyeluruh.

Informasi ini membantu hakim menilai dengan lebih objektif dan membuat keputusan yang adil.

Faktor yang Mempengaruhi Nilai Keterangan Saksi A de Charge :

1. Kredibilitas Saksi

Apakah saksi memiliki hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan terdakwa.
Hakim akan mempertimbangkan apakah saksi dapat dipercaya dan memberikan keterangan yang obyektif.

2. Relevansi Keterangan

Apakah keterangan yang diberikan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.
Keterangan yang tidak relevan biasanya memiliki nilai yang kecil.

3. Kesesuaian dengan Bukti Lain

Jika keterangan saksi A de Charge didukung oleh alat bukti lain yang sah, maka nilainya semakin kuat.


Contoh Kasus :

1. Dalam perkara pidana, seorang terdakwa diajukan ke pengadilan atas tuduhan pencurian. Terdakwa mengajukan seorang saksi A de Charge, misalnya seorang teman, yang memberikan keterangan bahwa terdakwa berada di tempat lain pada saat kejadian (alibi). Keterangan ini bertujuan untuk meragukan kesesuaian fakta yang diajukan oleh jaksa.

2. Seorang terdakwa dituduh melakukan pencurian pada pukul 21.00. Saksi A de Charge memberikan keterangan bahwa pada waktu tersebut terdakwa sedang bersama saksi di tempat lain (alibi). Jika keterangan ini didukung oleh bukti lain (seperti rekaman CCTV), maka dapat melemahkan dakwaan jaksa.

Tags