Apa Itu Saksi A Charge Pada Perkara Perdata dan Pidana

marlboro.biz.id - Saksi A Charge adalah saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan pidana untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa. Saksi ini memberikan keterangan yang bertujuan untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Istilah A Charge berasal dari bahasa Latin yang berarti "melawan" atau "memberatkan."


Berikut adalah pengertian Saksi A Charge menurut beberapa ahli beserta sumbernya:


1. R. Soesilo

Pengertian: Saksi A Charge adalah saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana untuk memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

Sumber: Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.


2. Moeljatno

Pengertian: Saksi A Charge adalah saksi yang dimintai keterangannya oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa atau mendukung tuntutan hukum terhadap terdakwa.

Sumber: Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.


3. M. Yahya Harahap

Pengertian: Saksi A Charge adalah saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum untuk memberikan keterangan yang membebani terdakwa dan memperkuat dakwaan yang diajukan dalam sidang pidana.

Sumber: Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.


4. Pompe

Pengertian: Dalam hukum pembuktian, saksi A Charge adalah saksi yang dihadirkan untuk mempertegas kebenaran tuduhan terhadap terdakwa, yang bertujuan memperkuat posisi jaksa penuntut umum.

Sumber: Pompe, W. F. (1978). Peradilan dan Hukum Acara Pidana Indonesia. Pradnya Paramita.



Ciri Saksi A Charge :

1. Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):

Saksi ini dihadirkan oleh penuntut umum untuk mendukung dakwaan.


2. Memberikan Keterangan yang Memberatkan Terdakwa:

Saksi A Charge biasanya memberikan fakta atau informasi yang mendukung tuduhan terhadap terdakwa.


3. Dapat Berupa Saksi Korban atau Saksi Mata:

Saksi korban: Misalnya, korban kejahatan yang memberikan keterangan mengenai tindak pidana yang dialaminya.

Saksi mata: Misalnya, orang yang melihat langsung kejadian tindak pidana.


4. Alat Bukti Sah Menurut KUHAP:

Sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam perkara pidana.


Dasar Hukum Saksi A Charge

1. Pasal 184 ayat (1) KUHAP:

Menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah alat bukti yang sah dalam pembuktian pidana.


2. Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP:

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dakwaannya.


3. Pasal 185 KUHAP

Keterangan saksi dapat dinilai sebagai alat bukti jika diberikan berdasarkan pengalaman langsung saksi (tidak sekadar asumsi atau opini).


Tujuan Saksi A Charge

Saksi A Charge dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pidana dengan tujuan sebagai berikut:


1. Membuktikan Dakwaan terhadap Terdakwa

Saksi A Charge memberikan keterangan yang mendukung dakwaan yang telah diajukan oleh JPU.

Keterangan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.


2. Mendukung Unsur-unsur Tindak Pidana

Dalam hukum pidana, setiap tindak pidana memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan (misalnya niat, perbuatan, dan akibat).

Saksi A Charge membantu membuktikan bahwa semua unsur dalam tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.


3. Menguatkan Alat Bukti Lain

Keterangan Saksi A Charge dapat memperkuat alat bukti lain yang diajukan oleh JPU, seperti barang bukti, surat, atau keterangan ahli.

Misalnya, jika barang bukti berupa senjata ditemukan di tempat kejadian, saksi A Charge dapat memberikan kesaksian bahwa senjata tersebut digunakan oleh terdakwa.


4. Memberikan Informasi untuk Membantu Hakim

Saksi A Charge memberikan fakta atau informasi yang relevan kepada hakim untuk memahami kronologi dan konteks tindak pidana.

Fakta ini membantu hakim menilai kasus secara obyektif dan mendalam.


5. Menegaskan Keterlibatan Terdakwa

Saksi ini memberikan keterangan yang dapat menghubungkan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.

Contoh: Saksi menyatakan bahwa ia melihat terdakwa di tempat kejadian perkara pada saat tindak pidana terjadi.


Faktor Penentu Nilai Keterangan Saksi A Charge

1. Kredibilitas Saksi

Apakah saksi dapat dipercaya dan tidak memiliki kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi obyektivitasnya.

Misalnya, saksi yang memiliki hubungan dekat dengan terdakwa dapat dipandang memiliki potensi konflik kepentingan.


2. Relevansi Keterangan

Apakah keterangan saksi berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

Keterangan yang tidak relevan atau tidak mendukung dakwaan tidak memiliki nilai signifikan.


3. Kesesuaian dengan Alat Bukti Lain

Keterangan saksi yang sesuai dengan bukti lain, seperti barang bukti, surat, atau keterangan ahli, memiliki nilai yang lebih tinggi.


4. Konsistensi Keterangan Saksi

Keterangan saksi yang konsisten dari tahap penyidikan hingga persidangan akan memiliki nilai yang lebih kuat.

Jika saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah, nilai keterangannya dapat melemah.


5. Keyakinan Hakim

Hakim menilai keterangan saksi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta kesesuaiannya dengan bukti lain.

Keyakinan hakim sangat memengaruhi apakah keterangan saksi dianggap cukup untuk membuktikan dakwaan.


Contoh Kasus

1. Kasus Pencurian:
Seorang saksi A Charge, seperti penjaga toko, memberikan keterangan bahwa ia melihat terdakwa mencuri barang di tokonya.
Tujuan: Membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan pencurian sesuai dakwaan.

2. Kasus Penganiayaan:
Korban yang menjadi saksi A Charge memberikan keterangan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Tujuan: Membuktikan bahwa unsur perbuatan dan akibat telah terpenuhi.

Tags