marlboro.biz.id - Prosedur sidang pembuktian dalam perkara pidana adalah tahapan penting dalam proses persidangan di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa saling mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil dan sangkaan yang diajukan dalam proses hukum. Pembuktian dilakukan berdasarkan asas legalitas dan asas keyakinan hakim, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut penjelasan tahapan prosedur sidang pembuktian perkara pidana:
Dasar Hukum
Pasal 184 KUHAP: Jenis alat bukti sah dalam perkara pidana.
Pasal 185 - Pasal 189 KUHAP: Pengaturan tentang alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Prosedur Sidang Pembuktian
Sidang pembuktian dilakukan setelah tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan pendahuluan selesai.
1. Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Jaksa sebagai pihak yang mendakwa terdakwa memulai proses pembuktian.
Alat bukti yang diajukan oleh JPU bertujuan untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Alat bukti yang diajukan antara lain:
Keterangan saksi (Pasal 185 KUHAP).
Keterangan ahli (Pasal 186 KUHAP).
Surat (Pasal 187 KUHAP).
Petunjuk (Pasal 188 KUHAP).
Keterangan terdakwa (Pasal 189 KUHAP).
Setiap saksi dan ahli yang diajukan akan disumpah terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan keterangannya.
2. Pemeriksaan Keterangan Saksi dan Ahli
Keterangan Saksi: Saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar, lihat, dan alami.
Keterangan Ahli: Ahli memberikan pendapat sesuai bidang keahliannya (misalnya forensik, ekonomi, teknologi, dan lainnya).
Hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli.
3. Pengajuan dan Pemeriksaan Alat Bukti Lainnya
Surat: Dokumen tertulis yang berkaitan dengan perkara, seperti visum et repertum, laporan pemeriksaan, atau surat-surat resmi lainnya.
Petunjuk: Fakta yang diperoleh dari alat bukti lain, seperti rekonstruksi kejadian atau tanda-tanda tertentu yang relevan dengan perkara.
Barang Bukti: Barang yang digunakan atau terkait dengan tindak pidana yang diajukan dalam sidang.
4. Pembuktian oleh Terdakwa atau Kuasa Hukum
Setelah JPU selesai mengajukan pembuktian, giliran terdakwa atau kuasa hukumnya untuk mengajukan bukti yang meringankan.
Terdakwa berhak mengajukan:
Saksi A de Charge: Saksi yang meringankan.
Ahli: Ahli yang membela kepentingan terdakwa.
Alat bukti lain untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Jaksa.
5. Pemeriksaan Keterangan Terdakwa
Hakim meminta terdakwa memberikan keterangan terkait peristiwa yang didakwakan kepadanya.
Keterangan terdakwa digunakan untuk mempertimbangkan kebenaran materiil dari alat bukti lain.
Pasal 189 ayat (4) KUHAP menegaskan bahwa keterangan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh alat bukti lain.
6. Penilaian Alat Bukti oleh Hakim
Hakim menilai alat bukti yang diajukan berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa seorang terdakwa hanya dapat dijatuhi pidana jika berdasarkan dua alat bukti sah dan keyakinan hakim.
Hakim menggunakan prinsip asas keyakinan hakim (conviction in temporelle) untuk menilai kebenaran dari alat bukti yang diajukan.
Asas-Asas dalam Pembuktian Pidana :
Asas Legalitas Pembuktian: Pembuktian harus menggunakan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Asas Keyakinan Hakim: Selain alat bukti, hakim memutus berdasarkan keyakinan pribadi yang rasional dan adil.
Asas Minimum Dua Alat Bukti: Terdakwa dapat dinyatakan bersalah jika ada minimal dua alat bukti yang sah.
Asas Praduga Tak Bersalah: Selama proses pembuktian, terdakwa dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

