Konsekuensi Ketidakhadiran Terlapor Dipanggil Secara Resmi Pihak Kepolisian

marlboro.biz.id - Ketika seorang terlapor tidak mau menghadiri panggilan polisi secara resmi, ada sejumlah konsekuensi hukum yang dapat diambil oleh pihak kepolisian. Panggilan polisi merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur oleh hukum, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat memengaruhi status hukum terlapor. Berikut penjelasan lengkapnya:




A. Aturan tentang Panggilan Polisi


1. Dasar Hukum:


Pasal 112 KUHAP:

Polisi wajib memanggil seseorang yang diperiksa secara resmi melalui surat panggilan.

Ayat (1):

Setiap orang yang dipanggil penyidik wajib datang untuk memberikan keterangan.

Ayat (2):

Apabila seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, polisi dapat melakukan tindakan lebih lanjut.


2. Ketentuan Pemanggilan:


Pemanggilan dilakukan secara tertulis, berisi waktu, tempat, dan alasan pemanggilan.


Panggilan pertama dan kedua dilakukan jika panggilan pertama tidak dihadiri tanpa alasan sah.


B. Konsekuensi Ketidakhadiran Terlapor


1. Panggilan Kedua


Jika terlapor tidak menghadiri panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengeluarkan panggilan kedua.

Dasar hukum: Pasal 112 ayat (2) KUHAP.


2. Pemanggilan Paksa


Apabila panggilan kedua juga tidak dihadiri tanpa alasan sah, penyidik berwenang melakukan pemanggilan secara paksa.


Pemanggilan paksa ini dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian untuk menghadirkan terlapor.


Dasar hukum: Pasal 224 KUHP, yang mengatur bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban hukum (seperti panggilan resmi) dapat dikenakan tindakan hukum.


3. Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)


Jika terlapor terus-menerus tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, polisi dapat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).


DPO diterbitkan untuk mencari terlapor dan menangkapnya jika ditemukan.


Dasar hukum: Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.


4. Peningkatan Status Hukum


Jika ada alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, status terlapor dapat dinaikkan menjadi tersangka meskipun tidak hadir dalam panggilan.


Penyidik dapat melanjutkan proses hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti, surat, dan petunjuk lainnya.


5. Potensi Penahanan


Dasar hukum: Pasal 21 KUHAP

Jika ada kekhawatiran bahwa terlapor akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik dapat mengajukan izin penahanan.


6. Ancaman Pidana atas Penolakan


Pasal 216 ayat (1) KUHP:

Seseorang yang menolak mematuhi perintah penyidik yang sah dapat dikenakan ancaman pidana kurungan 4 bulan 2 minggu atau denda.

Tags