Tujuan Pembinaan Bagi Narapidana (Napi)

marlboro.biz.id - Pembinaan bagi narapidana bertujuan untuk memperbaiki perilaku mereka, memberikan keterampilan baru, dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatan pidana. Aturan yang mengatur pembinaan ini ada dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang memastikan bahwa pembinaan dilakukan dengan prinsip rehabilitasi, pendidikan, dan reintegrasi sosial. Semua program pembinaan bertujuan untuk membantu narapidana menjadi individu yang lebih baik dan lebih produktif setelah menjalani hukuman.


Tujuan pembinaan bagi narapidana (napi) di Indonesia adalah untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, tidak mengulangi tindak pidana, dan mampu berperan secara positif dalam kehidupan sosial. Pembinaan ini dilakukan dengan berbagai program seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, dan rehabilitasi. Selain itu, ada beberapa aturan yang mengatur pembinaan narapidana ini, baik yang bersifat umum maupun spesifik.



Tujuan Pembinaan bagi Narapidana

1. Pemulihan Mental dan Psikologis
Tujuan: Membantu narapidana mengatasi masalah psikologis atau emosional yang menyebabkan mereka melakukan tindak pidana, serta memperbaiki kondisi mental mereka agar siap berintegrasi dengan masyarakat.
Program: Rehabilitasi psikologis, konseling, dan bimbingan.

2. Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan
Tujuan: Memberikan keterampilan baru kepada narapidana untuk meningkatkan kualitas hidup mereka setelah keluar dari penjara dan mengurangi risiko terjerumus kembali ke dalam tindak pidana.
Program: Pelatihan keterampilan vokasional seperti menjahit, pertukangan, dan komputer.

3. Rehabilitasi Sosial
Tujuan: Memfasilitasi narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan sosial yang baik, serta menghindari pengucilan dari masyarakat setelah masa hukumannya selesai.
Program: Pembinaan sosial, pelatihan interaksi sosial, dan konseling.

4. Mengurangi Perilaku Kriminal (Reoffending)
Tujuan: Mencegah narapidana mengulangi tindak pidana setelah bebas melalui perubahan pola pikir dan perilaku yang lebih baik.
Program: Bimbingan moral dan etika, serta pembinaan nilai-nilai agama.

5. Peningkatan Kesadaran Hukum
Tujuan: Meningkatkan pemahaman narapidana tentang hukum dan dampak dari tindak pidana yang telah dilakukan, sehingga mereka lebih sadar dan menghormati hukum setelah keluar dari penjara.
Program: Pendidikan hukum dan bimbingan terkait hak dan kewajiban.

6. Reintegrasi Sosial
Tujuan: Membantu narapidana beradaptasi kembali dengan masyarakat setelah keluar dari penjara, dan menghindari stigma negatif yang dapat menghambat reintegrasi sosial mereka.
Program: Pendampingan keluarga, pelatihan untuk pekerjaan, dan bantuan sosial setelah keluar dari penjara.

7. Pengurangan Kepadatan Lapas
Tujuan: Menurunkan jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan melalui pembinaan yang dapat mendorong narapidana untuk berkelakuan baik dan mendapatkan pengurangan hukuman.
Program: Sistem pembinaan berbasis perilaku baik yang memberi kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan remisi.


Aturan yang Mengatur Pembinaan Narapidana


1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 15 menyatakan bahwa tujuan pemasyarakatan adalah untuk membina narapidana menjadi manusia yang lebih baik dan mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif. Pembinaan ini dilakukan melalui pembelajaran, keterampilan, serta pembinaan perilaku.


2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Pasal 2 menyatakan bahwa tujuan dari pemasyarakatan adalah untuk mewujudkan narapidana yang tidak hanya bebas dari jeratan hukum, tetapi juga memiliki keterampilan dan sikap yang baik agar dapat berperan dalam masyarakat setelah kembali ke kehidupan sosial.


Pasal 3 menjelaskan bahwa pembinaan bagi narapidana juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengurangi angka kejahatan yang dilakukan narapidana.

3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Pemasyarakatan
Pasal 5 menyebutkan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan pembinaan kepribadian, keterampilan, dan pendidikan agama yang bermanfaat bagi narapidana.

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan Narapidana
Pasal 1 menjelaskan bahwa pembinaan narapidana terdiri dari pembinaan mental, fisik, dan keterampilan dengan tujuan untuk mewujudkan narapidana yang sadar hukum, memiliki keterampilan, dan berkepribadian baik.

5. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-1102.PK.01.03 Tahun 2014
Pasal 1 menyatakan bahwa setiap lembaga pemasyarakatan wajib memiliki program pembinaan narapidana yang meliputi aspek moral, pendidikan, keterampilan, dan kesehatan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.

Tags