Hak Seorang Saksi Pada Perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan

marlboro.biz.id - Hak-hak saksi ini penting untuk memastikan bahwa saksi merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan tanpa adanya tekanan, ancaman, atau intimidasi. Berikut adalah hak-hak saksi dalam proses perkara pidana dan perdata:




Hak-Hak Saksi dalam Perkara Pidana
Hak saksi dalam perkara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang lainnya. Berikut penjelasannya:


1. Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Saksi berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman yang dapat membahayakan dirinya terkait keterangan yang diberikan.


Aturan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 5 ayat 1).


2. Hak Tidak Memberikan Keterangan Jika Tertentu
Saksi berhak menolak memberikan keterangan jika hal tersebut dapat membahayakan dirinya atau keluarganya.


Aturan: Pasal 168 KUHAP (hak ingkar).

3. Hak Menuntut Biaya Transportasi dan Akomodasi
Jika saksi dipanggil untuk hadir di persidangan, ia berhak meminta ganti rugi atas biaya transportasi atau akomodasi.

Aturan: Pasal 229 KUHAP.

4. Hak Mendapatkan Perlakuan Hormat
Saksi berhak diperlakukan dengan hormat oleh aparat penegak hukum selama memberikan keterangan, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.

Aturan: Pasal 117 ayat (1) KUHAP.

5. Hak untuk Tidak Ditahan
Saksi tidak dapat ditahan hanya karena statusnya sebagai saksi, kecuali jika memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana.

6. Hak Mendapatkan Keamanan Fisik dan Psikologis
Saksi dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika ada ancaman fisik atau tekanan psikologis.

Aturan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 10).


Hak-Hak Saksi dalam Perkara Perdata
Hak saksi dalam perkara perdata diatur dalam Hukum Acara Perdata dan peraturan lainnya.

1. Hak Menolak Memberikan Keterangan Jika Memiliki Hubungan Tertentu
Saksi dapat menolak memberikan kesaksian apabila memiliki hubungan keluarga atau kerahasiaan tertentu dengan salah satu pihak dalam perkara.

Aturan: Pasal 1909 KUHPerdata.

2. Hak Menuntut Biaya
Saksi yang dipanggil ke pengadilan berhak menuntut penggantian biaya transportasi dan waktu.

Aturan: Pasal 145 HIR dan Pasal 172 RBg.

3. Hak Tidak Mengalami Tekanan
Saksi berhak memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak terkait.

4. Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Sama halnya dengan perkara pidana, saksi dalam perkara perdata berhak mendapatkan perlindungan jika menghadapi ancaman.

Aturan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Persamaan Hak Saksi dalam Perkara Pidana dan Perdata

1. Hak Mendapat Perlakuan Hormat – Saksi berhak diperlakukan dengan baik selama memberikan kesaksian.

2. Hak atas Privasi – Saksi memiliki hak atas kerahasiaan informasi pribadinya yang tidak relevan dengan perkara.

3. Hak Menolak Kesaksian yang Memberatkan Dirinya Sendiri – Berlaku dalam prinsip hukum privilege against self-incrimination.

Perbedaan Hak Saksi dalam Perkara Pidana dan Perdata
Dalam Perkara Pidana – Lebih banyak terkait perlindungan karena saksi bisa menghadapi ancaman lebih besar.

Dalam Perkara Perdata – Fokus pada keterbatasan peran saksi hanya untuk mengungkap fakta terkait sengketa sipil.

Tags