Ketentuan Anak di Bawah Umur Dapat Menjadi Saksi

marlboro.biz.id - Anak di bawah umur dapat menjadi saksi dalam perkara pidana jika mereka memiliki informasi yang relevan. Namun, karena keterbatasan usia dan pemahaman mereka, hukum memberikan perlindungan khusus, termasuk pendampingan dan pemeriksaan yang ramah anak. Keterangan anak dianggap sah tetapi memerlukan dukungan alat bukti lain untuk memastikan kebenaran materiil. mengingat keterbatasan usia dan potensi dampak psikologis yang mungkin timbul. 




Berikut penjelasan lebih rinci:


Ketentuan Anak di Bawah Umur Sebagai Saksi

1. Diizinkan Memberikan Keterangan
Pasal 171 KUHAP: Semua orang, termasuk anak di bawah umur, yang dianggap mengetahui sesuatu yang berhubungan dengan suatu perkara pidana, dapat dipanggil sebagai saksi.
Anak di bawah umur tetap dapat didengar keterangannya jika informasi yang mereka miliki relevan untuk pembuktian perkara.

2. Bentuk Keterangan Anak di Bawah Umur
Anak memberikan keterangan sesuai dengan pemahaman mereka. Hakim akan mempertimbangkan tingkat kedewasaan, pemahaman, dan kemampuan anak dalam memberikan kesaksian.

3. Perlindungan Hak Anak
Dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang menjadi saksi memiliki hak-hak perlindungan khusus untuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami trauma atau tekanan.
Pasal 59 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi selama proses hukum.

4. Pendampingan dalam Proses Hukum
Anak di bawah umur yang menjadi saksi harus didampingi oleh orang tua, wali, atau pendamping hukum untuk memastikan hak-hak mereka terjamin.
Pendampingan psikologis juga dapat diberikan untuk membantu anak dalam menghadapi proses persidangan.

5. Pemeriksaan di Tempat Khusus
Sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dalam UU SPPA, pemeriksaan anak sebagai saksi dapat dilakukan di tempat khusus, seperti ruangan ramah anak, agar mereka merasa lebih nyaman.

6. Penilaian Keterangan oleh Hakim
Hakim akan menilai bobot kesaksian anak berdasarkan tingkat kematangan emosional dan akurasi informasi yang diberikan. Keterangan anak tidak dapat menjadi satu-satunya dasar pembuktian, melainkan harus didukung alat bukti lainnya.


Pertimbangan Hukum tentang Anak Sebagai Saksi

1. Sumpah atau Tidak Bersumpah
Anak di bawah umur biasanya tidak diminta untuk mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan karena dianggap belum sepenuhnya memahami arti sumpah.
Meski tanpa sumpah, keterangannya tetap memiliki nilai pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 171 KUHAP.

2. Melindungi Kepentingan Anak
Hakim, jaksa, atau penyidik wajib melindungi anak dari intimidasi, tekanan, atau eksploitasi selama memberikan keterangan.
Nama dan identitas anak sering kali dirahasiakan untuk melindungi privasi mereka.

3. Nilai Pembuktian
Keterangan anak di bawah umur sebagai saksi dianggap sah jika relevan dengan perkara. Namun, keterangan tersebut biasanya perlu didukung oleh alat bukti lain untuk memperkuat validitasnya.

Contoh Kasus


1. Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT):
Anak yang menyaksikan kekerasan dapat memberikan keterangan sebagai saksi atas apa yang mereka lihat atau dengar.

2. Kasus Kejahatan Seksual:
Dalam kasus pelecehan seksual, keterangan anak sebagai saksi korban atau saksi biasa dapat menjadi bagian dari pembuktian.

Tags