Fungsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

marlboro.biz.id - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan pidana di Indonesia berjalan secara adil, terbuka, dan menghormati hak asasi manusia. KUHAP juga menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan dan memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi dengan baik. Aturan-aturan yang terkandung dalam KUHAP memberikan pedoman yang jelas untuk penegakan hukum pidana, menjaga prosedur yang benar, dan mencegah kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara pidana.


Tujuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk mengatur proses peradilan pidana di Indonesia agar berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum. KUHAP bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi dalam setiap tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana. Berikut adalah penjelasan tujuan utama KUHAP beserta aturan-aturan yang mendasarinya.




Tujuan KUHAP:

1. Menjamin Proses Peradilan yang Adil: KUHAP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana, baik itu terdakwa, saksi, maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku dalam hukum Indonesia.


Aturan Terkait:
Pasal 1 Ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan dan prosedur penyidikannya.
Pasal 6 KUHAP mengatur bahwa dalam pemeriksaan perkara pidana, hakim harus bersikap independen dan tidak boleh berpihak pada salah satu pihak.


2. Melindungi Hak Asasi Manusia: Salah satu tujuan penting dari KUHAP adalah untuk melindungi hak-hak asasi manusia selama proses peradilan pidana berlangsung. KUHAP memberikan perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, dengan menjamin proses yang adil dan tidak sewenang-wenang.


Aturan Terkait:
Pasal 7 KUHAP mengatur tentang larangan penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, serta perlakuan yang tidak manusiawi lainnya.


Pasal 51 KUHAP memberikan hak kepada terdakwa untuk didampingi oleh pengacara, yang merupakan bagian dari hak pembelaan diri.


Pasal 81 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.


3. Menyediakan Prosedur yang Tepat untuk Pembuktian: KUHAP mengatur prosedur yang tepat untuk membuktikan apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak. Pembuktian dilakukan dengan alat bukti yang sah dan berdasarkan pada prinsip hukum yang berlaku.


Aturan Terkait:
Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan putusan pidana jika terdapat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.


Pasal 184 KUHAP menyebutkan jenis-jenis alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan bukti lain yang sah menurut hukum.


4. Memberikan Kepastian Hukum: KUHAP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Prosedur hukum yang jelas dan transparan diharapkan dapat menghindari kesewenang-wenangan dalam proses peradilan.


Aturan Terkait:
Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa dalam perkara pidana, terdakwa dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pasal 6 KUHAP mengatur bahwa peradilan pidana harus dilakukan dengan bebas dari pengaruh luar, sehingga keputusan hakim bisa diambil secara independen dan objektif.


5. Menjaga Keseimbangan antara Kewajiban Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Individu: KUHAP bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum, dan perlindungan terhadap hak individu yang terlibat dalam proses pidana.


Aturan Terkait:
Pasal 1 Ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa penyidikan dilakukan dengan mewaspadai hak asasi manusia dan menghormati hak-hak tersangka atau terdakwa.


Pasal 68 KUHAP mengatur bahwa penyidikan dan penuntutan harus dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan dan perlakuan yang manusiawi.


6. Menciptakan Proses Peradilan yang Efisien dan Tepat Waktu: KUHAP bertujuan untuk menciptakan proses peradilan yang efisien dan menghindari penundaan yang tidak perlu dalam setiap tahapan perkara pidana. Hal ini untuk menghindari ketidakpastian yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.


Aturan Terkait:
Pasal 24 Ayat (1) KUHAP mengatur bahwa proses peradilan pidana harus dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam menjaga hak-hak terdakwa dan masyarakat.


Pasal 26 KUHAP mengatur tentang penahanan dan menetapkan bahwa seseorang hanya dapat ditahan berdasarkan putusan pengadilan yang sah, serta menetapkan batasan waktu penahanan.

Tags