Fungsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

marlboro.biz.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem hukum pidana. KUHP mengatur tindak pidana, hukuman yang dikenakan, dan mekanisme penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. 




Berikut adalah fungsi utama KUHP beserta aturan yang mendasari:


1. Fungsi Penal (Pemberian Sanksi)


Fungsi utama KUHP adalah untuk memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan yang merugikan atau membahayakan masyarakat. KUHP menentukan jenis tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan.


Aturan Terkait:
Pasal 10 KUHP mengatur tentang ancaman pidana yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelaku tindak pidana, seperti pidana penjara, denda, atau pidana mati.


Pasal 11 KUHP mengatur tentang kategori tindak pidana yang dibedakan menjadi tindak pidana ringan, sedang, dan berat, yang mempengaruhi jenis hukuman yang dijatuhkan.


2. Fungsi Perlindungan Hukum (Protective Function)
KUHP berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dan keamanan masyarakat dengan cara memberikan sanksi terhadap perbuatan yang membahayakan atau merugikan orang lain.


Aturan Terkait:
Pasal 1 KUHP menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana yang merusak ketertiban umum.


Pasal 355 KUHP memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan, dengan mengatur ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain.


3. Fungsi Preventif (Pencegahan)
KUHP memiliki fungsi untuk mencegah tindak pidana dengan menetapkan hukuman yang cukup berat, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan perbuatan yang serupa.


Aturan Terkait:
Pasal 2 KUHP mengatur prinsip bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang setimpal untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.


Pasal 28 KUHP mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang memberikan hukuman yang berat untuk menimbulkan efek jera dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.


4. Fungsi Pendidikan (Educational Function)
KUHP berfungsi untuk mendidik masyarakat tentang norma-norma hukum yang berlaku dan perbuatan yang dianggap salah serta dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan adanya peraturan yang jelas tentang tindak pidana, masyarakat diharapkan menjadi lebih sadar akan hukum.


Aturan Terkait:
Pasal 45 KUHP mengatur tentang kejahatan perbuatan cabul yang dapat memberikan efek pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga moralitas dan norma sosial yang berlaku.


Pasal 57 KUHP mengatur mengenai kejahatan terhadap negara, di mana pelanggaran terhadap negara dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus dipahami dan dihormati oleh warga negara.


5. Fungsi Pembinaan (Rehabilitative Function)
KUHP tidak hanya berfungsi memberikan hukuman, tetapi juga dapat bertujuan untuk membina pelaku tindak pidana, dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan perbaikan melalui program rehabilitasi atau reintegrasi sosial.


Aturan Terkait:
Pasal 4 KUHP mengatur bahwa hukuman dapat berupa pidana penjara yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera tetapi juga untuk melakukan pembinaan bagi pelaku kejahatan.


Pasal 11 KUHP mengatur tentang hukuman pidana rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika atau kecanduan.


6. Fungsi Keadilan (Judicial Function)
KUHP berfungsi untuk menegakkan keadilan dengan memastikan bahwa tindakan yang diambil terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan tingkat keparahan kejahatan yang dilakukan dan berdasarkan pada bukti yang sah.


Aturan Terkait:
Pasal 1 Ayat (2) KUHP menyatakan bahwa hukum pidana di Indonesia berlaku untuk menciptakan keadilan dengan cara memberikan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.


Pasal 51 KUHP mengatur tentang hak pembelaan bagi terdakwa, yang berperan dalam menciptakan rasa keadilan selama proses peradilan pidana.


7. Fungsi Pengaturan Tata Tertib Sosial (Regulatory Function)
KUHP berfungsi untuk menjaga tata tertib sosial dengan mengatur perbuatan yang dapat merusak hubungan antarwarga dan menciptakan ketidakteraturan dalam masyarakat. Dengan adanya KUHP, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih teratur dan tertib.


Aturan Terkait:
Pasal 3 KUHP mengatur tentang prinsip keadilan sosial yang diharapkan dapat tercipta dalam masyarakat melalui penerapan hukum pidana secara konsisten.


Pasal 359 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang memberikan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat merusak ketertiban dan keamanan sosial.

Tags