Fungsi Keterangan Seorang Saksi Pada Proses Perkara

marlboro.biz.id - Fungsi keterangan seorang saksi pada proses perkara adalah sebagai salah satu alat bukti yang membantu pengadilan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Dalam proses hukum, keterangan saksi memiliki kedudukan yang sangat penting, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi. 




Berikut penjelasan tentang fungsi keterangan saksi pada proses suatu perkara:


1. Sebagai Alat Bukti yang Sah


Dalam perkara pidana di Indonesia, Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah.


Dalam perkara perdata, keterangan saksi menjadi pendukung pembuktian sesuai dengan Pasal 164 HIR/Pasal 283 RBg.


2. Menyampaikan Fakta yang Dialami Langsung


Saksi memberikan keterangan tentang apa yang mereka lihat, dengar, atau alami langsung terkait peristiwa yang menjadi objek perkara.


Keterangan ini membantu pengadilan memahami kronologi dan konteks kejadian.


3. Menguatkan atau Melemahkan Bukti Lain


Keterangan saksi digunakan untuk menguatkan bukti lain seperti dokumen, barang bukti, atau rekaman elektronik.


Sebaliknya, saksi juga dapat memberikan keterangan untuk membantah bukti atau klaim pihak lawan.


4. Membantu Hakim dalam Membuat Putusan


Hakim memanfaatkan keterangan saksi sebagai dasar untuk membangun keyakinan tentang peristiwa hukum yang disengketakan.


Keterangan saksi dapat menjadi bukti utama dalam kasus di mana bukti lain minim atau tidak tersedia.


5. Mengungkap Kebenaran Materiil


Dalam perkara pidana, tujuan utama keterangan saksi adalah membantu mengungkap kebenaran materiil, yaitu fakta yang sebenarnya terjadi.


Hal ini penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan sesuai dengan keadilan substantif.


6. Melindungi Hak dan Kepentingan Pihak yang Berkepentingan


Dalam perkara perdata, keterangan saksi membantu pihak yang bersengketa untuk membuktikan klaim atau pembelaannya.


Dalam perkara pidana, saksi meringankan (a de charge) dapat membantu terdakwa membela diri, sementara saksi memberatkan (a charge) mendukung dakwaan.


7. Menunjang Proses Penegakan Hukum


Keterangan saksi membantu memastikan proses peradilan berjalan secara objektif dan transparan.


Dalam kasus kompleks atau teknis, saksi ahli memberikan pendapat profesional yang membantu pengadilan memahami isu tersebut.


Aturan Hukum tentang Keterangan Saksi


1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)


Pasal 1 angka 26: Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di sidang pengadilan tentang sesuatu yang ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.


Pasal 185 ayat (1): Keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan tentang suatu peristiwa yang ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.


Pasal 185 ayat (2): Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah tanpa didukung alat bukti lain (prinsip unus testis nullus testis).


2. Perkara Perdata (HIR dan RBg)


Pasal 164 HIR/Pasal 283 RBg: Keterangan saksi adalah alat bukti yang dapat digunakan untuk menukung atau membantah pembuktian dalam perkara perdata.


3. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014)


Mengatur hak-hak saksi, termasuk perlindungan dari ancaman, pendampingan hukum, dan kerahasiaan identitas.

Tags