marlboro.biz.id - Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji di persidangan mengenai suatu peristiwa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri, dengan tujuan untuk membantu proses pembuktian dalam perkara hukum.
Saksi memiliki peran penting dalam proses hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Dalam kedua jenis perkara, saksi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai dengan hukum yang berlaku.
A. Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewajiban saksi dalam perkara pidana mencakup hal-hal berikut:
1. Menghadiri Panggilan Sidang
Aturan: Pasal 112 dan Pasal 227 KUHAP
Saksi wajib hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara resmi oleh penyidik atau pengadilan. Jika saksi mangkir tanpa alasan yang sah, maka dapat dikenakan upaya paksa seperti pemanggilan paksa oleh aparat kepolisian.
2. Memberikan Keterangan dengan Jujur
Aturan: Pasal 160 ayat (3) KUHAP
Saksi wajib memberikan keterangan yang benar berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan pengamatannya atas peristiwa yang diperiksa. Jika memberikan keterangan palsu, saksi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.
3. Mengucapkan Sumpah atau Janji
Aturan: Pasal 160 ayat (3) KUHAP
Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan keyakinannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran keterangannya.
4. Tidak Menyembunyikan Fakta
Saksi wajib memberikan semua informasi yang diketahuinya tentang perkara tanpa menyembunyikan fakta yang relevan. Kegagalan untuk melakukannya dapat merugikan proses peradilan.
5. Melindungi Hak Terdakwa dan Keadilan
Aturan: Pasal 65 KUHAP
Dalam memberikan keterangan, saksi wajib menjaga keseimbangan antara memberikan fakta dan tidak merugikan hak terdakwa atau pihak lainnya secara tidak adil.
Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban
Pemanggilan paksa (Pasal 112 KUHAP).
Ancaman pidana atas keterangan palsu (Pasal 242 KUHP).
B. Kewajiban Saksi dalam Perkara Perdata
Dalam perkara perdata, saksi juga memiliki kewajiban yang diatur dalam HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dan hukum terkait:
1. Hadir untuk Memberikan Keterangan
Aturan: Pasal 139 HIR
Saksi wajib hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan setelah dipanggil secara resmi. Jika tidak hadir, hakim dapat memutuskan untuk memanggil ulang atau bahkan menilai ketidakhadiran saksi sebagai indikasi kurangnya bukti.
2. Memberikan Keterangan yang Benar
Aturan: Pasal 145 HIR
Saksi wajib memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang diketahuinya dan tidak boleh memberikan informasi yang palsu.
3. Memberikan Keterangan di Bawah Sumpah
Aturan: Pasal 146 HIR
Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah untuk memberikan jaminan bahwa keterangannya adalah benar.
4. Tidak Menolak Memberikan Keterangan
Saksi wajib memberikan keterangan jika diminta oleh hakim, kecuali jika saksi memiliki hubungan khusus dengan salah satu pihak yang terlibat, seperti keluarga inti atau hubungan kerja, yang diatur dalam Pasal 146 HIR.
5. Tidak Menyembunyikan Bukti atau Fakta
Jika saksi sengaja menyembunyikan fakta atau bukti yang diketahuinya, keterangannya dapat dianggap tidak valid dan memengaruhi penilaian hakim terhadap perkara.
Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban
Ketidakhadiran dapat dianggap merugikan pihak yang memanggil saksi, dan keterangannya dapat diabaikan oleh hakim.
Keterangan palsu dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 KUHP.

