Berikut adalah tugas dan fungsi TNI secara umum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tugas TNI
1. Menjaga Kedaulatan Negara dan Keutuhan Wilayah NKRI
TNI bertugas menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
2. Melindungi dan Mempertahankan Bangsa dari Ancaman Militer
TNI berfungsi sebagai kekuatan utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata lainnya yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
3. Operasi Militer untuk Perang (OMP)
TNI melakukan persiapan dan siap untuk menjalankan operasi militer dalam situasi perang untuk mempertahankan negara.
4. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Selain dalam situasi perang, TNI memiliki tugas melakukan operasi untuk mengatasi kondisi darurat seperti:
* Menghadapi ancaman terorisme.
* Membantu penanganan bencana alam dan kemanusiaan.
* Membantu tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan.
* Mendukung pelaksanaan tugas perdamaian dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
* Mengatasi pemberontakan, konflik komunal, dan berbagai keadaan yang mengancam keamanan nasional.
5. Pembinaan Teritorial dan Kesiapan Pertahanan
TNI juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pertahanan negara, melalui program pembinaan wilayah pertahanan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
6. Pengembangan dan Pemeliharaan Kemampuan Pertahanan
Melakukan pengembangan kemampuan serta pemeliharaan alutsista (alat utama sistem senjata) dan prajurit agar selalu siap dalam mempertahankan negara.
Dasar Hukum yang Mengatur Tugas TNI
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (2)
* Menyebutkan bahwa "TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai alat negara, bertugas melindungi, melindungi, dan memelihara kedaulatan dan keamanan negara serta mempertahankan wilayah NKRI."
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
* UU ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang TNI, termasuk rincian tentang tugas pokok TNI dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
* UU ini juga mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pertahanan negara, yang meliputi aspek profesionalisme, netralitas, serta komitmen TNI untuk menjaga perdamaian dan ketertiban internasional sesuai kebijakan negara.
3. Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah
* Beberapa Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP) lebih lanjut mengatur pelaksanaan tugas-tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, seperti perbantuan terhadap Polri, penanganan bencana, dan pengamanan objek vital nasional.
4. Instruksi Tertentu dari Presiden atau Panglima TNI
Dalam situasi tertentu, TNI dapat bertindak berdasarkan instruksi langsung dari Presiden atau Panglima TNI untuk melaksanakan operasi khusus yang relevan dengan keamanan nasional.
Secara garis besar, tugas TNI adalah untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI melalui dua jenis operasi utama: Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Aturan utama yang mengatur tugas TNI adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, didukung oleh UUD 1945 Pasal 30, serta berbagai Keppres dan PP yang mengatur detail operasional TNI dalam berbagai kondisi.

