Tugas MK Beserta Aturannya

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yudikatif di Indonesia yang memiliki peran khusus dalam menjaga konstitusionalitas hukum dan memastikan bahwa undang-undang serta kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945. Berikut adalah tugas utama Mahkamah Konstitusi beserta aturan yang menjadi dasar hukumnya:



Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)


1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945:


MK berwenang melakukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jika ditemukan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD, MK dapat membatalkan undang-undang tersebut.


2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara:


MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945, seperti sengketa antara DPR, Presiden, atau lembaga lain.


3. Memutus Pembubaran Partai Politik:


MK memiliki wewenang untuk memutus perkara pembubaran partai politik apabila partai tersebut bertentangan dengan ideologi atau hukum negara yang berlaku.


4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):


MK bertugas memutus sengketa atau perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Dalam konteks ini, MK berfungsi sebagai penentu final terkait hasil pemilu yang disengketakan.


5. Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden:


MK memiliki kewenangan untuk memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, sebagai bagian dari mekanisme pemakzulan.


Dasar Hukum yang Mengatur Tugas MK


1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C


Pasal ini memberikan dasar konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi, termasuk rincian tentang tugas dan kewenangannya dalam judicial review, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, dan memutus perselisihan hasil pemilu.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 dan UU No. 7 Tahun 2020)


UU ini adalah dasar hukum utama yang mengatur tugas, fungsi, kewenangan, dan prosedur operasional Mahkamah Konstitusi. UU ini memperinci tugas-tugas MK, termasuk aturan pengujian undang-undang, penanganan sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, pemutusan hasil pemilu, dan pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden.


2. Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)


MK memiliki wewenang untuk membuat peraturan internal (PMK) yang mengatur teknis pelaksanaan setiap tugasnya, termasuk prosedur pengajuan pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa pemilu, dan tata cara pengambilan keputusan.


3. Keputusan MK dan Yurisprudensi


Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai yurisprudensi, putusan MK dapat menjadi rujukan untuk kasus serupa di masa depan serta memperkuat standar hukum dan konstitusional yang berlaku di Indonesia.


Mahkamah Konstitusi memiliki peran vital dalam menjaga agar undang-undang, kebijakan, dan kewenangan lembaga negara sesuai dengan konstitusi. Tugas utama MK meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus hasil pemilu, membubarkan partai politik jika diperlukan, dan memutuskan perkara pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden. Dasar hukum yang mengatur MK terutama adalah UUD 1945 Pasal 24C dan UU Nomor 24 Tahun 2003 yang telah mengalami beberapa perubahan, serta diperkuat oleh berbagai Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Tags