Tugas Komisi Yudisial (KY) Beserta Aturannya

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang memiliki fungsi utama untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. KY berperan dalam mengawasi dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim yang melanggar kode etik serta mengusulkan calon hakim agung.



Tugas Komisi Yudisial


1. Mengawasi Perilaku Hakim:


KY bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai dengan kode etik. Ini mencakup pengawasan terhadap hakim di seluruh Indonesia, baik di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.


2. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat:


KY menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Setelah menerima laporan, KY melakukan verifikasi dan investigasi untuk menentukan apakah laporan tersebut cukup beralasan untuk diteruskan.


3. Melakukan Pemeriksaan Terhadap Dugaan Pelanggaran:


Setelah menerima dan memverifikasi laporan, KY berwenang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. KY dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung jika terbukti terjadi pelanggaran.


4. Mengusulkan Calon Hakim Agung:


KY memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi dan mengusulkan calon hakim agung kepada DPR. Seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon hakim agung memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap keadilan dan konstitusi.


5. Memberikan Rekomendasi untuk Peningkatan Profesionalisme Hakim:


KY bertugas memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim, termasuk dalam hal pelatihan, pembinaan, dan upaya lainnya untuk menjaga standar profesi hakim.


6. Mengembangkan dan Mensosialisasikan Kode Etik Hakim:


KY bertanggung jawab untuk menyusun, mengembangkan, dan mensosialisasikan kode etik dan pedoman perilaku bagi para hakim. Kode etik ini menjadi pedoman bagi hakim dalam menjalankan tugasnya agar tetap berintegritas.


Dasar Hukum yang Mengatur Tugas KY


1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B:


Pasal ini memberikan dasar konstitusional bagi pembentukan dan peran Komisi Yudisial. Pasal ini menyebutkan bahwa KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial:


UU ini adalah dasar hukum utama yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Yudisial. Undang-undang ini memperjelas tugas KY dalam mengawasi perilaku hakim, melakukan seleksi calon hakim agung, menerima pengaduan masyarakat, dan memberikan rekomendasi sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik.


3. Peraturan Komisi Yudisial (PKY):


KY juga menerbitkan peraturan internal yang mengatur prosedur teknis pelaksanaan tugasnya. PKY ini meliputi aturan tentang tata cara pengaduan masyarakat, mekanisme pemeriksaan hakim, tata cara pemilihan calon hakim agung, dan ketentuan-ketentuan lain terkait pelaksanaan tugas KY.


4. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH):


KY bekerja sama dengan Mahkamah Agung menyusun KEPPH sebagai pedoman bagi hakim dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabatnya. KEPPH ini menjadi acuan utama KY dalam menilai dan menindak dugaan pelanggaran perilaku hakim.


Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia dengan mengawasi dan menegakkan kode etik hakim, mengusulkan calon hakim agung, serta meningkatkan profesionalisme hakim. Dasar hukum utama yang mengatur KY adalah UUD 1945 Pasal 24B dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, didukung oleh berbagai Peraturan Komisi Yudisial dan Kode Etik Hakim (KEPPH) yang berfungsi sebagai acuan perilaku bagi hakim.

Tags