Pengadilan Tinggi (PT) adalah salah satu lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tingkat banding atas putusan Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga berperan dalam mengawasi pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri di wilayah yurisdiksinya. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tugas Pengadilan Tinggi (PT)
Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (yang kemudian diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009), berikut adalah tugas utama Pengadilan Tinggi:
1. Mengadili Perkara Banding
Penjelasan: Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk mengadili perkara banding yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi dapat mengubah, membatalkan, atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Aturan:
*Pasal 49 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk mengadili perkara banding terhadap putusan Pengadilan Negeri.
*Pasal 11 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (setelah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004): Pengadilan Tinggi adalah pengadilan yang mengadili perkara banding dalam hal ini juga termasuk perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
2. Melakukan Pengawasan terhadap Pengadilan Negeri
Penjelasan: Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengawasi pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri yang ada di wilayahnya, untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aturan:
*Pasal 49 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengawasi Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Memutuskan Kasasi terhadap Perkara yang Ditangani oleh Pengadilan Negeri
Penjelasan: Pengadilan Tinggi dapat memutuskan kasasi atas perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan:
*Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara kasasi pada tingkat tertentu.
4. Mengadili Perkara-perkara Lain yang Ditentukan oleh Undang-Undang
Penjelasan: Pengadilan Tinggi juga dapat mengadili perkara yang bukan perkara banding atau kasasi, sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan:
*Pasal 49 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Tinggi dapat mengadili perkara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
5. Menangani Sengketa Antar Pengadilan di Wilayahnya
Penjelasan: Pengadilan Tinggi dapat menangani sengketa yang timbul antara pengadilan-pengadilan di wilayah hukumnya.
Aturan:
Pasal 49 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Tinggi berfungsi untuk menangani sengketa antar pengadilan yang berada dalam yurisdiksinya.
Dasar Hukum yang Mengatur Tugas Pengadilan Tinggi
Undang-Undang Dasar 1945
*Pasal 24 Ayat (1): Menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan yang ada di bawahnya, termasuk Pengadilan Tinggi.
*Pasal 24B Ayat (1): Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur pengadilan-pengadilan yang ada di bawahnya, termasuk Pengadilan Tinggi.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
*Pasal 49: Menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi mengadili perkara banding dan memiliki kewenangan untuk mengawasi *pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri.
*Pasal 50: Menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi berwenang mengadili kasasi dalam beberapa hal.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (setelah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
*Pasal 11: Mengatur tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi dalam sistem peradilan, termasuk kewenangan untuk menangani perkara banding.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
*Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur pedoman pelaksanaan tugas Pengadilan Tinggi dan prosedur banding serta pengawasan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi (PT) memiliki tugas utama untuk mengadili perkara banding dari Pengadilan Negeri, mengawasi pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya, dan menangani beberapa perkara lainnya yang diatur dalam undang-undang. Tugas-tugas Pengadilan Tinggi diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta berbagai peraturan Mahkamah Agung lainnya. Dengan tugasnya yang meliputi pengawasan dan perkara banding, Pengadilan Tinggi memiliki peran penting dalam memastikan keadilan di tingkat provinsi atau wilayah.

