marlboro.biz.id - Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (tingkat pertama). Proses penegakan hukum di Pengadilan Tinggi bertujuan untuk memastikan keadilan dengan meninjau ulang putusan tingkat pertama.
Aturan Terkait Proses Perkara di Pengadilan Tinggi :
1. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mengatur prinsip dasar peradilan yang adil, jujur, dan transparan di semua tingkatan.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan
Memberikan ketentuan teknis mengenai tata cara pengajuan banding.
3. Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Pasal 199-205 mengatur proses pengajuan banding pada pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi).
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2009)
Mengatur hubungan antara pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Berikut Proses Penegakan Hukum pada Pengadilan Tinggi :
1. Pengajuan Banding
Pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Syarat Pengajuan Banding:
*Diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan Pengadilan Negeri diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
*Mengajukan pernyataan banding secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara.
*Membayar biaya perkara banding.
2. Pengiriman Berkas Perkara
Setelah menerima permohonan banding, Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara (memori banding dan kontra-memori banding) ke Pengadilan Tinggi.
Pengiriman berkas perkara dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan banding diterima.
3. Pemeriksaan Berkas oleh Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi memeriksa perkara melalui pemeriksaan berkas (judex facti) tanpa menghadirkan para pihak.
Tahapan Pemeriksaan:
Memeriksa apakah permohonan banding memenuhi syarat formal.
Memeriksa pokok perkara berdasarkan bukti dan argumen hukum yang telah diajukan di Pengadilan Negeri.
4. Musyawarah Majelis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tinggi melakukan musyawarah tertutup untuk mengambil putusan.
Bentuk putusan hakim dapat: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Mengubah putusan Pengadilan Negeri. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan baru.
5. Putusan Pengadilan Tinggi
*Putusan disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
*Pengadilan Tinggi kemudian mengirimkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri untuk diteruskan kepada para pihak.
Batasan Waktu Penanganan
Pengadilan Tinggi diharapkan menyelesaikan perkara dalam waktu 3-6 bulan sejak berkas perkara diterima. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara.
Proses penegakan hukum di Pengadilan Tinggi merupakan tahapan banding untuk memastikan keadilan dengan meninjau ulang putusan tingkat pertama. Proses ini melibatkan tahapan formal seperti pengajuan banding, pemeriksaan berkas, musyawarah majelis hakim, hingga pengambilan putusan. Dasar hukum proses ini tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Ulangan, HIR, dan UU Mahkamah Agung.

.jpg)