Durasi dan Tahapan Pemeriksaaan Perkara Tingkat Banding

Marlboro.biz.id - Proses pemeriksaan perkara tingkat banding dilakukan di Pengadilan Tinggi setelah permohonan diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Durasi pemeriksaan tergantung pada jenis perkara (pidana, perdata, tata usaha negara) dan kondisi teknis lainnya.


Durasi Pemeriksaan Perkara Tingkat Banding

1. Perkara Pidana:

*Rata-rata 3–6 bulan sejak berkas diterima di pengadilan tinggi.

Aturan:

*Pasal 233-244 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).


2. Perkara Perdata:

*Gugatan Umum: Rata-rata 3–12 bulan, tergantung pada kompleksitas kasus.

*Perkara Sederhana (Small Claim Court): Maksimal 14 hari kerja untuk pemeriksaan sejak diterimanya permohonan.

Aturan:

*Pasal 199 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau 180 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten).

*Perma No. 4 Tahun 2019 untuk perkara perdata sederhana.


3. Perkara Tata Usaha Negara (TUN):

*Durasi Maksimal: 6 bulan sejak permohonan diterima.

Aturan:

*Pasal 67-72 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


Tahapan Pemeriksaan Tingkat Banding


1. Pengajuan Permohonan Banding

Proses:

*Permohonan banding diajukan ke pengadilan tingkat pertama oleh pihak yang tidak puas dengan putusan.

Batas Waktu:

*Maksimal 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak.

Aturan:

*Pasal 67 KUHAP (untuk perkara pidana).

*Pasal 199 HIR/180 RBg (untuk perkara perdata).


2. Pengiriman Berkas Perkara ke Pengadilan Tinggi

Proses:

*Pengadilan tingkat pertama menyusun dan mengirimkan berkas perkara banding ke pengadilan tinggi.

Batas Waktu:

*Maksimal 14 hari sejak permohonan banding dinyatakan lengkap.

Aturan:

*Pasal 8 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947 (perdata).

*Pasal 233 KUHAP (pidana).


3. Pemeriksaan Substansi Perkara di Pengadilan Tinggi

Proses:

*Hakim pengadilan tinggi memeriksa berkas perkara. Pemeriksaan biasanya tanpa memanggil pihak (kecuali dalam kasus khusus, misalnya permintaan tambahan bukti).

Durasi:

*Perkara umum: Rata-rata 3–6 bulan.

*Perkara sederhana: Maksimal 14 hari kerja (untuk perkara kecil/small claim court).

Aturan:

*Pasal 243 KUHAP (pidana).

*Pasal 6 UU No. 20 Tahun 1947 (perdata).


4. Putusan Banding

Proses:

*Hakim memutuskan apakah:

-Menguatkan putusan tingkat pertama.

-Membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan putusan baru.

-Mengubah sebagian isi putusan.

Batas Waktu:

*Tidak ada ketentuan waktu spesifik dalam KUHAP/HIR. Namun, harus secepat mungkin sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Aturan:

*Pasal 45 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


5. Penyampaian Salinan Putusan Banding

Proses:

*Pengadilan tinggi menyampaikan salinan putusan kepada pihak yang berperkara.

Batas Waktu:

*Maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.

Aturan:

*Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009.


Faktor yang Mempengaruhi Durasi Pemeriksaan


*Kompleksitas Perkara: Semakin kompleks, semakin lama pemeriksaannya.

*Jumlah Berkas dan Beban Kerja Hakim: Banyaknya perkara yang menumpuk dapat memperlambat proses.

*Kelengkapan Dokumen: Jika ada kekurangan dokumen, pengiriman berkas dapat tertunda.

*Efisiensi Administrasi Pengadilan: Sistem administrasi dan kesiapan hakim memengaruhi waktu proses.


Dasar Hukum Terkait Pemeriksaan Banding


*KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Untuk perkara pidana.

*HIR/RBg: Untuk perkara perdata.

*UU No. 20 Tahun 1947: Mengatur peradilan ulang di pengadilan tinggi.

*UU No. 5 Tahun 1986: Untuk perkara tata usaha negara.

*UU No. 48 Tahun 2009: Mengatur kekuasaan kehakiman.

*Perma No. 4 Tahun 2019: Untuk perkara perdata sederhana.


Meskipun aturan memberikan batas waktu ideal, kenyataan di lapangan sering kali berbeda karena berbagai faktor teknis, seperti penumpukan perkara atau kurangnya sumber daya di pengadilan tinggi.

Tags