Durasi Pemeriksaaan Perkara Tingkat Kasasi Beserta Aturannya

Marlboro.biz.id - Lama Proses Pemeriksaan Kasasi Beserta Aturannya di Indonesia diatur oleh undang-undang dan berbagai peraturan terkait. Namun, dalam praktiknya, waktu penyelesaian kasasi sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk beban kerja Mahkamah Agung (MA) dan kompleksitas perkara. 

Berikut adalah penjelasan mengenai tahapan dan durasi pemeriksaan kasasi:


Kerangka Waktu Proses Kasasi dan Aturannya

1. Pengajuan Permohonan Kasasi

Proses:
*Pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding mengajukan permohonan kasasi melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
*Waktu pengajuan adalah 14 hari sejak putusan tingkat banding diterima atau diberitahukan.

Dasar Hukum:
*Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
*Pasal 245 KUHAP untuk perkara pidana.
*Pasal 11 UU No. 20 Tahun 1947 untuk perkara perdata.

2. Penyampaian Memori Kasasi

Proses:
*Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi (alasan pengajuan kasasi) dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
*Pihak termohon diberikan kesempatan untuk menyerahkan kontra memori kasasi.

Dasar Hukum:
*Pasal 47 UU No. 14 Tahun 1985.

3. Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung

Proses:
*Setelah memori kasasi diterima, pengadilan tingkat pertama harus mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari.

Dasar Hukum:
*Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985.

4. Pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung

Proses:
*Majelis Hakim Agung melakukan pemeriksaan kasasi berdasarkan berkas perkara tanpa menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa (prinsip berkas perkara).
*Pemeriksaan ini mencakup aspek:
-Apakah hukum telah diterapkan dengan benar.
-Apakah ada pelanggaran prosedur atau asas hukum dalam putusan sebelumnya.

Durasi Waktu:
Tidak ada aturan baku mengenai waktu penyelesaian di Mahkamah Agung. Namun, dalam praktiknya, proses ini sering memakan waktu antara 6 bulan hingga lebih dari 1 tahun.

Dasar Hukum:
*Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985.

5. Pengembalian Berkas dan Penyampaian Putusan

Proses:
*Setelah putusan kasasi dibuat, Mahkamah Agung mengirimkan berkas perkara beserta salinan putusan ke pengadilan tingkat pertama.
*Pengadilan tingkat pertama kemudian memberitahukan putusan kepada para pihak.

Durasi Waktu:
*Proses ini juga tidak memiliki batas waktu yang jelas, tetapi harus dilakukan dengan prinsip efisiensi.

Dasar Hukum:
*Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985.

Durasi Proses Kasasi Secara Umum
1. Tahapan Administrasi (Pengajuan hingga pengiriman berkas ke MA): 28 hari.

2. Pemeriksaan Substantif di Mahkamah Agung:
*Tidak ada batas waktu spesifik, tetapi sering memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada:
-Kompleksitas perkara.
-Beban kerja hakim di Mahkamah Agung.

3. Penyampaian Putusan: Biasanya dilakukan dalam beberapa minggu setelah putusan dibuat.

Faktor yang Mempengaruhi Durasi Kasasi
*Beban Perkara di Mahkamah Agung: Banyaknya perkara yang masuk ke MA sering menyebabkan penumpukan dan memperpanjang waktu penanganan.
*Kompleksitas Perkara: Perkara yang membutuhkan interpretasi hukum mendalam atau melibatkan sengketa besar cenderung memakan waktu lebih lama.
*Kelengkapan Berkas: Jika terdapat kekurangan dokumen atau bukti, proses kasasi dapat tertunda.

Tags