Pengertian Putusan Final dan Mengikat menurut Ahli dan Aturan Hukum:
1. Putusan Final
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo : Putusan final adalah putusan yang sudah tidak dapat lagi diajukan upaya hukum lainnya, baik itu banding, kasasi, maupun perlawanan. Putusan ini berarti bahwa seluruh proses hukum yang tersedia telah ditempuh, dan putusan tersebut menjadi keputusan terakhir yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja : Putusan final merupakan putusan yang berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya, setelah melalui seluruh upaya hukum yang ada, putusan tersebut menjadi keputusan yang sah dan tidak dapat dibatalkan oleh pihak lain.
Aturan Hukum:
*Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata): Menyatakan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi. Dengan kata lain, setelah keputusan pengadilan tingkat pertama melalui jalur banding dan kasasi, maka putusan tersebut menjadi final dan tidak bisa diubah lagi.
*Pasal 27 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menegaskan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu gugat. Hal ini menandakan bahwa putusan yang sudah final akan memiliki kepastian hukum.
2. Putusan Mengikat
Menurut Dr. H. Yahya Harahap : Putusan mengikat adalah putusan yang harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam perkara tersebut. Putusan ini bukan hanya berlaku bagi pihak yang kalah, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, dan jika tidak dilaksanakan, dapat dikenakan sanksi.
Menurut R. Subekti : Putusan yang mengikat berarti bahwa keputusan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat. Kekuatannya lebih dari sekedar sebuah keputusan, karena dapat ditegakkan dengan bantuan lembaga penegak hukum apabila diperlukan.
Aturan Hukum:
*Pasal 28 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal ini mengatur bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan mengikat. Hal ini berarti bahwa keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, dan pelaksanaannya menjadi kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
*Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung: Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan memastikan bahwa keputusan tersebut diterapkan secara benar. Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan, maka dapat dikenakan tindakan hukum untuk menegakkan putusan tersebut.
Contoh Penerapan Putusan Final dan Mengikat
Perdata:
*Dalam perkara perdata, apabila putusan Pengadilan Negeri sudah diajukan banding dan putusan pengadilan banding sudah final, maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Putusan tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah, misalnya membayar ganti rugi.
*Dalam perkara perdata, apabila pihak yang kalah tidak menggunakan haknya untuk banding, kasasi ataupun upaya hukum luar biasa. Maka putusan tingkat pengadilan negeri atau tingkat banding saja, sudah dapat dikatakan putusan telah memiliki kekuatan tetap atau final dan mengikat
Pidana:
*Dalam perkara pidana, jika seorang terdakwa telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut mengikat. Terdakwa yang divonis hukuman harus menjalani pidana yang dijatuhkan.
*Dalam perkara pidana, apabila pihak yang dijatuhi hukuman tidak menggunakan haknya untuk banding, kasasi ataupun upaya hukum luar biasa. Maka putusan tingkat pengadilan negeri atau tingkat banding saja, sudah dapat dikatakan putusan telah memiliki kekuatan tetap atau final dan mengikat
Secara keseluruhan, putusan final dan mengikat memberikan kepastian hukum bahwa suatu perkara telah selesai diputus dan putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.