Tahapan Pemeriksaan Perkara Pada Tingkat Kasasi

marlboro.biz.id - Tahapan Penegakan Hukum Tingkat Kasasi Beserta Aturannya mengacu pada proses hukum yang dilakukan ketika salah satu pihak dalam perkara tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan tertinggi yang berfungsi menilai apakah hukum telah diterapkan dengan benar dalam putusan sebelumnya.


Berikut tahapan dan dasar hukum proses penegakan hukum di tingkat kasasi:

1. Pengajuan Permohonan Kasasi
Proses:
*Permohonan kasasi diajukan oleh pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat banding.
*Permohonan kasasi diajukan melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diterima atau diberitahukan.
*Pemohon harus menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan.
Dasar Hukum:
*Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009).
*Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk perkara pidana.
Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 untuk perkara perdata.

2. Pemeriksaan Administratif
Proses:
*Pengadilan tingkat pertama melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan kasasi, seperti: Surat permohonan kasasi. Salinan putusan tingkat banding. Memori kasasi.
*Jika berkas tidak lengkap atau tidak memenuhi tenggat waktu, pengajuan kasasi dapat ditolak secara administratif.
Dasar Hukum:
*Pasal 47 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

3. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Proses:
*Pengadilan tingkat pertama mengirimkan seluruh berkas perkara ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dinyatakan lengkap.
*Termasuk dalam pengiriman adalah kontra memori kasasi, jika ada.
Dasar Hukum:
*Pasal 248 KUHAP.
*Pasal 47 UU No. 14 Tahun 1985.

4. Pemeriksaan Substantif oleh Mahkamah Agung
Proses:
*Majelis hakim di Mahkamah Agung (minimal tiga hakim agung) memeriksa perkara tanpa menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa.
*Fokus pada kesesuaian penerapan hukum, bukan pada fakta atau bukti baru (prinsip non-reformatio in peius).
*Pemeriksaan dilakukan berdasarkan: Berkas perkara. Memori kasasi. Kontra memori kasasi.
Dasar Hukum:
*Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985.
*Pasal 253 KUHAP.

5. Putusan Kasasi
Proses:
*Mahkamah Agung memutuskan salah satu dari tiga kemungkinan berikut:
Menolak kasasi: Putusan banding dinyatakan sah.
Menerima kasasi: Membatalkan putusan banding dan memberikan putusan baru.
Mengabulkan sebagian: Memperbaiki atau mengubah sebagian putusan banding.
*Putusan kasasi bersifat final dan mengikat, kecuali dalam kasus-kasus yang dapat diajukan peninjauan kembali (PK).
Dasar Hukum:
Pasal 30 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985.
Pasal 244-259 KUHAP.

6. Penyampaian Putusan Kasasi
Proses:
*Salinan putusan Mahkamah Agung dikirimkan kembali ke pengadilan tingkat pertama untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang bersengketa.
*Putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dasar Hukum:
Pasal 244-246 KUHAP.
Pasal 47 UU No. 14 Tahun 1985.

Dengan tahapan-tahapan ini, tingkat kasasi di Mahkamah Agung memberikan kepastian bahwa penerapan hukum dalam suatu perkara telah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Tags