Pengadilan Negeri (PN) adalah salah satu jenis pengadilan di Indonesia yang memiliki tugas untuk menyelesaikan perkara di tingkat pertama, baik perkara perdata, pidana, maupun perkara lainnya yang tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan khusus. Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan yang paling dekat dengan masyarakat, dan tugasnya diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan.
Tugas Pengadilan Negeri (PN)
Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, berikut adalah tugas utama Pengadilan Negeri:
1. Menyelesaikan Perkara Perdata
Penjelasan: Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara perdata, seperti sengketa kontrak, warisan, perceraian, dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pribadi dan harta kekayaan.
Aturan:
*Pasal 49 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk mengadili perkara perdata yang belum ditentukan oleh undang-undang lain.
*Pasal 118 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer): Mengatur prosedur penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri.
2. Menyelesaikan Perkara Pidana
Penjelasan: Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara pidana tingkat pertama yang melibatkan pelanggaran hukum, baik ringan, sedang, maupun berat.
Aturan:
*Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
*Pasal 143 KUHAP: Mengatur tentang prosedur pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri.
3. Menyelesaikan Perkara Tata Usaha Negara (dalam beberapa hal tertentu)
Penjelasan: Pengadilan Negeri juga dapat menangani beberapa perkara administratif atau sengketa yang berhubungan dengan keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal tertentu.
Aturan:
*Pasal 49 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang tidak diatur dalam pengadilan khusus, termasuk sengketa administrasi negara yang belum diatur secara spesifik oleh pengadilan lainnya.
4. Mengadili Perkara Permohonan Sederhana
Penjelasan: Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara permohonan sederhana, seperti permohonan surat kuasa untuk menikah, permohonan perwalian, dan lain sebagainya.
Aturan:
*Pasal 49 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009: Mengatur kewenangan PN dalam menangani perkara sederhana.
5. Melaksanakan Tugas Lain yang Ditetapkan Oleh Undang-Undang
Penjelasan: Pengadilan Negeri dapat melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang, yang tidak termasuk dalam perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Aturan:
*Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009: Pengadilan Negeri dapat mengadili perkara lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Mengatur Tugas Pengadilan Negeri
Undang-Undang Dasar 1945
*Pasal 24 Ayat (1): Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan pengadilan yang berada di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri.
*Pasal 24B Ayat (1): Mengatur kewenangan Pengadilan Negeri sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
*Mengatur kewenangan dan tugas Pengadilan Negeri sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, termasuk perkara perdata, pidana, dan administratif.
*Pasal 49: Menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri mengadili perkara perdata dan pidana, kecuali yang telah menjadi kewenangan pengadilan khusus.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
*Mengatur prosedur peradilan pidana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri.
*Pasal 143: Menjelaskan prosedur pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
*Mengatur struktur dan prosedur pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman, termasuk kewenangan Pengadilan Negeri.
*Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer)
Pasal 118: Menetapkan prosedur penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri (PN) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara perdata, pidana, serta perkara administratif atau perkara lainnya yang tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan khusus. Tugas-tugas Pengadilan Negeri diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer). Dengan tugasnya yang meliputi perkara perdata, pidana, serta administratif, Pengadilan Negeri berperan penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

