Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Di bawahnya, terdapat pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang berfungsi menjalankan tugas peradilan sesuai dengan jenis perkara. Pengadilan-pengadilan ini diatur dalam beberapa undang-undang yang menjelaskan tugas, kewenangan, dan struktur masing-masing.
Jenis Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung
1. Pengadilan Umum
*Lingkup: Perkara perdata dan pidana umum.
*Tingkat Pertama: Pengadilan Negeri (PN).
*Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi (PT).
Dasar Hukum:
*Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
*Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
2. Pengadilan Agama
*Lingkup: Perkara di bidang perdata yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perkawinan, waris, wakaf, zakat, hibah, dan ekonomi syariah.
*Tingkat Pertama: Pengadilan Agama (PA).
*Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Dasar Hukum:
*Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
*Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Pengadilan Militer
*Lingkup: Perkara pidana yang melibatkan anggota TNI serta pelanggaran disiplin militer.
*Tingkat Pertama: Pengadilan Militer (Dilmil).
*Tingkat Banding: Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiltama).
Dasar Hukum:
*Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
*Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
*Lingkup: Sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan pemerintah terkait keputusan tata usaha negara.
*Tingkat Pertama: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
*Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Dasar Hukum:
*Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009).
*Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Pengadilan Khusus
*Lingkup: Perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, seperti:
*Pengadilan Niaga (kepailitan, hak kekayaan intelektual).
*Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
*Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
*Pengadilan Anak.
Dasar Hukum:
*Diatur dalam peraturan khusus masing-masing pengadilan khusus, seperti UU No. 20 Tahun 2001 untuk Pengadilan Tipikor atau UU No. 37 Tahun 2004 untuk Pengadilan Niaga.
Fungsi dan Pengaturan Umum
1. Fungsi Pengadilan Tingkat Pertama:
*Menyelesaikan perkara pada tahap awal.
*Melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Fungsi Pengadilan Tingkat Banding:
*Memeriksa ulang putusan pengadilan tingkat pertama atas dasar keberatan (banding) pihak yang tidak puas.
3. Pengaturan Umum:
*Semua pengadilan di bawah MA tunduk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

