Pengadilan-Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Di bawahnya, terdapat pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang berfungsi menjalankan tugas peradilan sesuai dengan jenis perkara. Pengadilan-pengadilan ini diatur dalam beberapa undang-undang yang menjelaskan tugas, kewenangan, dan struktur masing-masing.


Jenis Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung



1. Pengadilan Umum


*Lingkup: Perkara perdata dan pidana umum.

*Tingkat Pertama: Pengadilan Negeri (PN).

*Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi (PT).


Dasar Hukum:

*Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

*Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.


2. Pengadilan Agama


*Lingkup: Perkara di bidang perdata yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perkawinan, waris, wakaf, zakat, hibah, dan ekonomi syariah.

*Tingkat Pertama: Pengadilan Agama (PA).

*Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Agama (PTA).


Dasar Hukum:

*Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

*Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


3. Pengadilan Militer


*Lingkup: Perkara pidana yang melibatkan anggota TNI serta pelanggaran disiplin militer.

*Tingkat Pertama: Pengadilan Militer (Dilmil).

*Tingkat Banding: Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiltama).


Dasar Hukum:

*Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

*Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


4. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)


*Lingkup: Sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan pemerintah terkait keputusan tata usaha negara.

*Tingkat Pertama: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

*Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Dasar Hukum:

*Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009).

*Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


5. Pengadilan Khusus


*Lingkup: Perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, seperti:

*Pengadilan Niaga (kepailitan, hak kekayaan intelektual).

*Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

*Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

*Pengadilan Anak.


Dasar Hukum:

*Diatur dalam peraturan khusus masing-masing pengadilan khusus, seperti UU No. 20 Tahun 2001 untuk Pengadilan Tipikor atau UU No. 37 Tahun 2004 untuk Pengadilan Niaga.


Fungsi dan Pengaturan Umum


1. Fungsi Pengadilan Tingkat Pertama:


*Menyelesaikan perkara pada tahap awal.

*Melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


2. Fungsi Pengadilan Tingkat Banding:


*Memeriksa ulang putusan pengadilan tingkat pertama atas dasar keberatan (banding) pihak yang tidak puas.


3. Pengaturan Umum:

*Semua pengadilan di bawah MA tunduk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Tags