Tugas KPU Beserta Aturannya



Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia yang bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan hukum. Berikut adalah tugas utama KPU beserta aturan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaannya:


Tugas KPU


1. Merencanakan dan Menyelenggarakan Pemilu:


Menyusun tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu, termasuk untuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.


2. Menetapkan Peserta Pemilu:


Menetapkan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu serta menyusun daftar calon legislatif (DPR, DPD, DPRD) yang akan bertanding dalam pemilu.


3. Menyusun Daftar Pemilih:


Memastikan setiap warga negara yang berhak memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU bertugas mengkoordinasikan proses pemutakhiran data pemilih.


4. Melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih:


Melakukan sosialisasi pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar sadar dan memahami proses demokrasi.


5. Mengatur dan Mengawasi Kampanye:


Menyusun dan mengawasi jadwal serta aturan kampanye untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan. KPU juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penegakan aturan kampanye.


6. Menyelenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara:


Menyelenggarakan pemungutan suara pada hari pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan, serta memastikan penghitungan suara dilakukan secara transparan dan akurat.


7. Mengumumkan dan Menetapkan Hasil Pemilu:


Mengumumkan dan menetapkan hasil penghitungan suara, serta menetapkan calon terpilih untuk setiap jabatan publik yang dipilih melalui pemilu.


8. Menangani Sengketa Pemilu:


Berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sengketa hasil pemilu dan melakukan perbaikan jika ada pelanggaran yang terbukti mempengaruhi hasil pemilu.


9. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pemilu:


Setelah pemilu selesai, KPU menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada DPR dan Presiden, serta memberikan laporan kepada publik.


Aturan Hukum yang Mengatur Tugas KPU


1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E


UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.


2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu


UU ini menjadi dasar hukum utama KPU dalam melaksanakan tugasnya. Undang-undang ini mencakup ketentuan umum tentang pemilu, tahapan dan jadwal pemilu, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta pengawasan dan penanganan sengketa pemilu.


3. Peraturan KPU (PKPU)


KPU memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan pemilu. PKPU ini digunakan untuk merinci setiap tahapan pemilu dan memberikan panduan pelaksanaan, misalnya PKPU tentang tahapan pemilu, kampanye, pencalonan, hingga pemungutan dan penghitungan suara.


4. Keputusan Mahkamah Konstitusi


Dalam beberapa kasus, Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang mengikat KPU terkait penyelenggaraan pemilu. KPU wajib mematuhi putusan ini dan menyesuaikan kebijakan atau prosedur jika ada perubahan.


Tugas utama KPU adalah menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Mulai dari perencanaan hingga penetapan hasil, KPU bertanggung jawab memastikan setiap tahapan pemilu terlaksana dengan baik. Tugas-tugas KPU diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta diperjelas melalui Peraturan KPU (PKPU) yang dirancang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang.

Tags