Jenis Lembaga Yudikatif Beserta Aturannya


Lembaga Yudikatif di Indonesia adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Lembaga ini berfungsi untuk menyelesaikan sengketa hukum, memutuskan perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan menjaga agar sistem hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga yudikatif beroperasi secara independen dari kekuasaan eksekutif dan legislatif.


1. Mahkamah Agung (MA):


Fungsi:

* Melakukan peradilan kasasi sebagai peradilan tertinggi di Indonesia.

* Mengawasi jalannya peradilan di bawahnya, termasuk pengadilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

* Memeriksa kembali putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui peninjauan kembali (PK).

* Memeriksa dan mengadili kasasi dan peninjauan kembali (PK) dalam perkara perdata, pidana, agama, tata usaha negara, dan militer.


Dasar Hukum:

Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.


2. Mahkamah Konstitusi (MK):


Fungsi:

* Melakukan judicial review (pengujian undang-undang terhadap UUD 1945).

* Memutuskan pembubaran partai politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara.

* Menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

* Memutuskan sengketa antar lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.


Dasar Hukum:

Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C yang menyatakan tugas dan kewenangan MK.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.


3. Komisi Yudisial (KY):


Fungsi:

* Mengawasi perilaku dan etika hakim untuk menjaga independensi dan profesionalisme di lingkungan peradilan.

* Mengusulkan calon Hakim Agung untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

* Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


Dasar Hukum:

Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B yang mengamanatkan pembentukan KY.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang mengatur tentang Komisi Yudisial.


4. Pengadilan-Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung


Terdiri dari:

* Pengadilan Umum: Menangani kasus-kasus pidana dan perdata.

* Pengadilan Agama: Mengadili perkara-perkara yang terkait dengan hukum Islam, khususnya bagi warga negara Muslim.

* Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Menangani sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan instansi pemerintahan terkait keputusan tata usaha negara.

* Pengadilan Militer: Mengadili perkara yang melibatkan anggota TNI.


Dasar Hukum:

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa pengadilan harus independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Tags