Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Tugas dan fungsi Polri secara rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU ini menjadi dasar hukum utama bagi Polri, yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
UU ini juga mengatur fungsi Polri sebagai alat negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dalam negeri yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Tugas Polri
1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas):
Contoh tugas Polri dalam Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) mencakup berbagai kegiatan untuk menjaga lingkungan yang aman dan tertib serta mencegah gangguan keamanan yang dapat mengancam masyarakat. Beberapa contoh tugas tersebut meliputi:
*Melakukan Patroli Rutin:
Contoh Tugas: Polri melakukan patroli di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah tindakan kriminal dan gangguan keamanan, termasuk di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, perumahan, dan jalan raya.
Aturan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan bahwa salah satu fungsi Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum. Patroli merupakan salah satu tindakan preventif untuk mencegah tindak kriminal.
*Mengadakan Operasi Penertiban:
Contoh Tugas: Polri melaksanakan operasi khusus seperti operasi premanisme, minuman keras ilegal, dan razia kendaraan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Aturan: Operasi ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri terkait dengan kegiatan operasi di masyarakat. Tujuannya adalah menegakkan hukum dan mencegah tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
*Mengawasi dan Mengamankan Acara Publik:
Contoh Tugas: Polri melakukan pengamanan dalam kegiatan besar, seperti demonstrasi, konser, acara keagamaan, dan pertandingan olahraga, untuk mencegah kericuhan dan memastikan acara berjalan tertib.
Aturan: Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Polri bertugas menjaga ketertiban umum dan mengamankan setiap kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
*Penyuluhan kepada Masyarakat:
Contoh Tugas: Polri memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan peran masyarakat dalam pencegahan tindak kriminal.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), Polri memiliki fungsi pembinaan masyarakat, termasuk dalam bentuk penyuluhan dan edukasi mengenai ketertiban.
*Membangun Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling):
Contoh Tugas: Polri membentuk dan membina kegiatan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) untuk meningkatkan keamanan di lingkungan warga, seperti ronda malam atau patroli bersama warga.
Aturan: Program Siskamling diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), dengan Polri sebagai pengawas dan pembina.
*Merespons Laporan dan Aduan Masyarakat dengan Cepat:
Contoh Tugas: Polri menyediakan layanan darurat seperti nomor 110 untuk merespons laporan masyarakat, termasuk aduan tentang tindak kriminal atau gangguan ketertiban.
Aturan: Layanan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menyebutkan bahwa Polri harus melayani masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
*Mengamankan Lingkungan Sekolah dan Memberikan Edukasi:
Contoh Tugas: Polri berpartisipasi dalam program penyuluhan di sekolah-sekolah tentang pentingnya menjaga keamanan dan menjauhkan diri dari tindakan kriminal, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba.
Aturan: Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bertugas melakukan pembinaan masyarakat, termasuk pelajar.
*Pengamanan Khusus saat Hari Besar Keagamaan:
Contoh Tugas: Polri mengadakan operasi khusus, seperti Operasi Ketupat saat bulan Ramadan dan Operasi Lilin saat perayaan Natal dan Tahun Baru untuk memastikan kelancaran arus mudik dan menjaga ketertiban di tempat-tempat ibadah.
Aturan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri yang mendukung pengamanan pada hari besar, agar masyarakat dapat beribadah dan merayakan hari besar dengan aman.
*Melakukan Deteksi dan Pencegahan Dini:
Contoh Tugas: Polri melakukan pengumpulan informasi dan analisis terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan, seperti adanya rencana kerusuhan atau gangguan lainnya.
Aturan: Deteksi dini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Polri memiliki fungsi intelijen untuk mendeteksi potensi gangguan dan melakukan pencegahan.
2. Penegakkan Hukum:
Berikut adalah beberapa contoh tugas Polri dalam Menegakkan Hukum di Indonesia beserta dasar hukumnya:
*Menyelidiki dan Menyidik Kasus Kriminal:
Contoh Tugas: Polri bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana, mulai dari pengumpulan bukti hingga penangkapan pelaku kejahatan.
Aturan: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana.
*Menangani Tindak Pidana Korupsi:
Contoh Tugas: Polri terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di Indonesia, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus-kasus tertentu.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, Polri diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi di samping KPK.
*Penegakan Hukum di Bidang Narkotika:
Contoh Tugas: Polri menangkap, menyelidiki, dan menyidik para pelaku kejahatan narkotika, termasuk pengedar, pengguna, dan jaringan peredaran narkoba.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan dalam menindak dan memberantas kejahatan narkotika.
*Menindak Kejahatan Siber:
Contoh Tugas: Polri melalui unit khusus seperti Direktorat Tindak Pidana Siber menangani kejahatan berbasis teknologi, seperti penipuan online, pencurian data, dan penyebaran konten ilegal.
Aturan: Penanganan kejahatan siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
*Menegakkan Hukum di Bidang Lalu Lintas:
Contoh Tugas: Polri menegakkan aturan lalu lintas dengan memberikan sanksi atau tilang kepada pelanggar lalu lintas, seperti pengendara yang melanggar rambu atau batas kecepatan.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
*Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Lingkungan:
Contoh Tugas: Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang terlibat dalam kejahatan lingkungan, seperti perusakan hutan, pembakaran lahan, atau pencemaran.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Polri berwenang menangani tindak pidana lingkungan hidup.
*Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak:
Contoh Tugas: Polri melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus kekerasan, baik fisik maupun seksual, terhadap perempuan dan anak.
Aturan: Penanganan kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
*Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme:
Contoh Tugas: Polri, melalui Densus 88 Anti-Teror, menangani dan mencegah tindak pidana terorisme, termasuk menangkap terduga teroris dan membongkar jaringan terorisme.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Polri memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan dalam pemberantasan terorisme.
*Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang:
Contoh Tugas: Polri menangani kasus perdagangan manusia dan melakukan penyelamatan terhadap korban yang diperdagangkan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polri memiliki wewenang untuk menangani kasus-kasus perdagangan orang.
*Penindakan Terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI):
Contoh Tugas: Polri menangani pelanggaran terkait hak cipta, merek, paten, dan desain industri, seperti pengungkapan pembajakan dan pemalsuan produk.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan undang-undang lainnya terkait HKI, Polri diberi kewenangan menindak pelanggaran hak kekayaan intelektual.
3. Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat:
Contoh tugas Polri dalam Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat didasarkan pada berbagai aturan yang mengatur bagaimana Polri bertugas untuk menjamin rasa aman, memberikan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh tugas tersebut beserta dasar hukumnya:
*Pelayanan Penerbitan Dokumen Resmi:
Contoh Tugas: Polri memberikan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan dokumen resmi lainnya.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Polri memiliki kewenangan mengeluarkan SIM. Untuk penerbitan SKCK, diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
*Pemberian Bantuan dalam Keadaan Darurat:
Contoh Tugas: Polri memberikan bantuan dalam keadaan darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, bencana alam, dan situasi genting lainnya, dengan melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan pertama.
Aturan: Tugas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan Polri memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur peran Polri dalam bantuan saat bencana.
*Penyuluhan Keamanan dan Edukasi Hukum:
Contoh Tugas: Polri memberikan penyuluhan kepada masyarakat, misalnya mengenai anti-narkoba, keamanan berlalu lintas, dan bahaya tindak kriminal, terutama kepada pelajar dan masyarakat umum.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berwenang mengedukasi masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum.
*Patroli Lingkungan:
Contoh Tugas: Polri melakukan patroli rutin di lingkungan perumahan, tempat umum, dan daerah rawan untuk mencegah tindak kriminal dan menjaga ketertiban.
Aturan: Patroli sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Patroli merupakan bagian dari tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum.
*Pelayanan Polisi Sahabat Anak:
Contoh Tugas: Melalui program “Polisi Sahabat Anak,” Polri mendekatkan diri dengan anak-anak melalui edukasi ringan tentang peran polisi dan pentingnya patuh pada aturan.
Aturan: Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Polri memiliki fungsi pembinaan masyarakat, yang mencakup pembinaan pada kelompok-kelompok seperti anak-anak.
*Pos Pelayanan Polisi di Tempat Umum:
Contoh Tugas: Polri menyediakan pos pelayanan di tempat umum seperti terminal, stasiun, dan pusat perbelanjaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan atau melaporkan insiden.
Aturan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan keamanan, termasuk melalui pos-pos di tempat umum.
*Penerapan Program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling):
Contoh Tugas: Polri mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan melalui program ronda malam atau Siskamling.
Aturan: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) menjadi dasar pelaksanaan Siskamling, dengan Polri sebagai pembina dan pengawas kegiatan ini.
*Layanan Call Center atau Nomor Darurat:
Contoh Tugas: Polri menyediakan layanan darurat melalui nomor 110 untuk menerima laporan masyarakat mengenai keadaan darurat, seperti perampokan, kecelakaan, atau kekerasan.
Aturan: Layanan darurat ini merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
*Program Polisi Peduli dan Berbagi:
Contoh Tugas: Polri menjalankan kegiatan sosial, seperti pemberian sembako atau bantuan sosial lainnya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Aturan: Kegiatan ini merupakan bagian dari peran pembinaan dan pengayoman masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang mencakup tugas Polri untuk menjaga keamanan sekaligus memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
*Pendampingan dan Perlindungan Korban Kekerasan:
Contoh Tugas: Polri menyediakan pendampingan khusus bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Aturan: Tugas ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pelayanan Khusus pada Korban Kekerasan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dasar Hukum lain Mengatur Tugas Polri
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (4):
Menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
3. Peraturan Kapolri (Perkap):
Polri memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kapolri sebagai dasar pelaksanaan teknis tugas-tugas Polri, termasuk ketentuan mengenai tata cara penyelidikan, penyidikan, pengamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden:
Dalam situasi tertentu, Presiden dapat mengeluarkan instruksi atau keputusan yang memerintahkan Polri untuk melaksanakan tugas tertentu, seperti operasi penanganan konflik, bencana alam, atau pengamanan acara penting nasional.
5. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri:
Peraturan ini memperjelas kewenangan dan kewajiban Polri dalam berbagai aspek, seperti peraturan tentang peredaran senjata api, pengelolaan lalu lintas, dan ketertiban umum.
Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukum utama bagi Polri adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Selain itu, Polri juga bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pemerintah yang mendukung pelaksanaan tugasnya dalam berbagai aspek.

