Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan swasta yang melaksanakan pelayanan publik. Tugas dan fungsi Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tugas Ombudsman Republik Indonesia
1. Menerima Laporan dari Masyarakat
*Ombudsman bertugas menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
*Aturan: Pasal 7 Ayat (1) huruf a UU No. 37 Tahun 2008.
2. Melakukan Pemeriksaan terhadap Laporan
*Ombudsman memeriksa laporan dugaan maladministrasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
*Aturan: Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU No. 37 Tahun 2008.
3. Menindaklanjuti dan Menyelesaikan Laporan
*Ombudsman menyelesaikan laporan dengan pendekatan non-litigasi, seperti mediasi, klarifikasi, atau rekomendasi.
*Aturan: Pasal 7 Ayat (1) huruf c dan Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2008.
4. Mencegah Maladministrasi
*Ombudsman melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada instansi terkait untuk mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik.
*Aturan: Pasal 7 Ayat (1) huruf d UU No. 37 Tahun 2008.
5. Melakukan Penyelidikan atas Inisiatif Sendiri
*Selain menerima laporan, Ombudsman juga berwenang melakukan investigasi atas inisiatif sendiri terhadap indikasi maladministrasi.
*Aturan: Pasal 7 Ayat (1) huruf e UU No. 37 Tahun 2008.
6. Memberikan Saran dan Rekomendasi
*Ombudsman memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan.
*Aturan: Pasal 7 Ayat (1) huruf f dan Pasal 38 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008.
Fungsi Ombudsman
1. Mengawasi Pelayanan Publik
*Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
*Dasar Hukum: Pasal 6 huruf a UU No. 37 Tahun 2008.
2. Menjaga Akuntabilitas Layanan Publik
*Menjamin bahwa masyarakat menerima layanan publik yang memenuhi standar pelayanan minimum.
*Dasar Hukum: Pasal 6 huruf b UU No. 37 Tahun 2008.
3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
*Berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam memperbaiki sistem pelayanan publik.
*Dasar Hukum: Pasal 6 huruf c UU No. 37 Tahun 2008.
Wewenang Ombudsman
Aturan: Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 37 Tahun 2008.
*Meminta keterangan dari pihak terkait.
*Meminta salinan atau dokumen yang relevan dengan laporan.
*Melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap penyelenggara layanan publik.
*Memanggil pihak yang diduga melakukan maladministrasi.
*Memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang.
*Mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Dasar Hukum yang Mengatur Ombudsman
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Mengatur struktur, tugas, fungsi, wewenang, dan mekanisme kerja Ombudsman.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur prinsip-prinsip pelayanan publik dan peran Ombudsman dalam pengawasannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal
Menjadi rujukan Ombudsman dalam menilai pelayanan publik.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Mengatur tata cara pelaporan, penyelidikan, dan penyelesaian kasus maladministrasi.

