Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Beserta Aturannya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara yang memiliki tugas utama untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 


Tugas BPK diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan berbagai peraturan terkait.



Tugas BPK


Berdasarkan Pasal 23E hingga Pasal 23G UUD 1945 dan peraturan pelaksananya, tugas utama BPK meliputi:


1. Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara


*BPK bertugas memeriksa seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan negara, termasuk APBN dan APBD, serta kekayaan negara yang dipisahkan.


*Dasar Hukum:


Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945: "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara."


UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


2. Melaporkan Hasil Pemeriksaan


*BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk pengambilan langkah tindak lanjut.


*Dasar Hukum:


Pasal 23E Ayat (2) UUD 1945.


UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 7 Ayat (1).


3. Memberikan Opini tentang Laporan Keuangan


*BPK memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau opini lainnya.


*Dasar Hukum:


UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 16 Ayat (1).


4. Melakukan Pemeriksaan Investigatif


*Jika terdapat indikasi kerugian negara akibat penyimpangan, BPK dapat melakukan pemeriksaan investigatif dan menyerahkan hasilnya kepada pihak berwenang, seperti KPK atau Kejaksaan.


*Dasar Hukum:


UU No. 15 Tahun 2006, Pasal 10.


5. Menyampaikan Rekomendasi Tindak Lanjut


*BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, daerah, atau lembaga negara untuk memperbaiki pengelolaan keuangan.


*Dasar Hukum:


UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 20 Ayat (3).


6. Membantu Proses Penegakan Hukum


*BPK berperan dalam memberikan informasi dan data terkait kerugian negara kepada penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, atau Polri.


*Dasar Hukum:


UU No. 15 Tahun 2006, Pasal 8 Ayat (3).


Fungsi BPK


1. Fungsi Pengawasan


Memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.


2. Fungsi Penjaminan


Memberikan opini dan rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara.


3. Fungsi Penegakan Hukum


Membantu mengungkap dugaan korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan.


Dasar Hukum Utama yang Mengatur Tugas BPK


*UUD 1945


Pasal 23E - 23G: Mengatur tentang keberadaan, tugas, dan wewenang BPK.


*UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Mengatur tata cara pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi tindak lanjut.


*UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.


Menjelaskan struktur organisasi, wewenang, dan tanggung jawab BPK.


*UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Menetapkan lingkup keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK.


*UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Menyatakan kewajiban pemerintah untuk melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada BPK.


BPK memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan berbagai aturan yang mengatur kewenangan dan tugasnya, BPK menjadi salah satu pilar penting dalam sistem tata kelola keuangan negara yang baik dan berintegritas.

Tags