Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Tugas BI diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tugas Utama Bank Indonesia
Berdasarkan Pasal 7 hingga Pasal 9 UU No. 23 Tahun 1999 (dan perubahannya), tugas utama BI adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
*Penjelasan: BI bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, baik terhadap barang dan jasa (inflasi) maupun terhadap mata uang asing (kurs).
*Implementasi:
Mengendalikan inflasi melalui instrumen suku bunga (BI Rate), operasi pasar terbuka, atau cadangan wajib minimum (reserve requirement).
Mengelola cadangan devisa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
*Dasar Hukum:
Pasal 7 dan 8 UU No. 23 Tahun 1999.
UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Pasal 13.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
*Penjelasan: BI bertugas memastikan sistem pembayaran berjalan lancar, aman, efisien, dan andal, baik untuk pembayaran tunai maupun nontunai.
*Implementasi:
Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Mengatur dan mengawasi penyelenggara sistem pembayaran, termasuk bank dan fintech.
*Dasar Hukum:
Pasal 15 UU No. 23 Tahun 1999.
UU No. 4 Tahun 2023, Pasal 16.
3. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
*Penjelasan: BI bekerja sama dengan lembaga lain seperti OJK dan LPS untuk mencegah dan menangani krisis keuangan.
*Implementasi:
Mengatur makroprudensial untuk mengelola risiko sistemik.
Menyediakan likuiditas kepada bank dalam kondisi tertentu.
*Dasar Hukum:
UU No. 23 Tahun 1999, Pasal 10.
UU No. 4 Tahun 2023, Pasal 21.
4. Mengelola Cadangan Devisa
*Penjelasan: BI bertugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan mengelola cadangan devisa negara, termasuk melalui intervensi di pasar valuta asing.
*Dasar Hukum:
Pasal 8 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 1999.
5. Mengawasi dan Mengatur Perbankan (sebelum 2011)
*Penjelasan: Sebelum pembentukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada 2011, BI memiliki tugas pengawasan perbankan. Kini pengawasan perbankan dilakukan oleh OJK, sementara BI berfokus pada pengaturan makroprudensial.
*Dasar Hukum:
UU No. 23 Tahun 1999, sebelum perubahan dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Fungsi Bank Indonesia
1. Fungsi Moneter
Mengendalikan jumlah uang beredar dan suku bunga untuk menjaga stabilitas ekonomi.
2. Fungsi Pengelolaan Sistem Pembayaran
Mengatur infrastruktur pembayaran seperti sistem kliring, RTGS, dan QRIS (pembayaran digital).
3. Fungsi Makroprudensial
Mencegah risiko sistemik dalam sektor keuangan.
Dasar Hukum Utama Bank Indonesia
*UUD 1945 Pasal 23D
"Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang."
*UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Mengatur tugas, fungsi, dan kedudukan BI sebagai bank sentral.
*UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
Mengalihkan fungsi pengawasan mikroprudensial perbankan dari BI ke OJK.
*UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK
Memperkuat peran BI dalam kebijakan makroprudensial dan pengaturan sistem pembayaran.
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial. Dengan dasar hukum yang kuat, seperti UU No. 23 Tahun 1999 dan UU P2SK, BI terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, kelancaran sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan nasional.


