Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yudikatif yang berfungsi untuk menjaga konstitusi dan menegakkan prinsip-prinsip hukum berdasarkan UUD 1945.
Berikut adalah keunggulan dan kelemahan MK, lengkap dengan aturan yang mendasarinya.
Keunggulan MK
1. Penjaga Konstitusi (Guardian of Constitution)
Keunggulan: MK bertugas memastikan bahwa undang-undang, kebijakan, atau keputusan negara sesuai dengan UUD 1945.
Aturan:
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD.
UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK (diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020): MK melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
2. Keputusan Bersifat Final dan Mengikat
Keunggulan: Putusan MK bersifat final dan langsung berlaku, sehingga mencegah adanya proses hukum yang berlarut-larut.
Aturan:
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003: Tidak ada upaya hukum lain terhadap putusan MK.
3. Pelindung Hak Asasi Manusia (HAM)
Keunggulan: MK melindungi HAM melalui pengujian undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Aturan:
Pasal 28I UUD 1945: Hak asasi manusia dilindungi secara konstitusional.
Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003: MK dapat membatalkan pasal-pasal dalam undang-undang yang melanggar HAM.
4. Transparan dan Akuntabel
Keunggulan: Proses persidangan MK dilakukan secara terbuka, dapat diakses oleh masyarakat melalui media.
Aturan:
Pasal 27 UU No. 24 Tahun 2003: Persidangan di MK bersifat terbuka untuk umum.
5. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
Keunggulan: MK menjadi wasit untuk sengketa hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, memastikan demokrasi berjalan adil.
Aturan:
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kelemahan MK
1. Ketergantungan pada Integritas Hakim
Kelemahan: Kinerja dan independensi MK bergantung pada kualitas dan integritas hakim. Kasus korupsi hakim MK, seperti Akil Mochtar, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan etik.
Aturan:
Pasal 21 UU No. 24 Tahun 2003: Hakim konstitusi wajib berintegritas dan tidak tercela.
Pasal 27 UU No. 7 Tahun 2020: Kode etik hakim konstitusi.
2. Minimnya Pengawasan Eksternal
Kelemahan: Sebagai lembaga independen, MK memiliki pengawasan internal terbatas, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan lebih sulit terdeteksi.
Aturan:
Tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU No. 24 Tahun 2003 yang mengatur mekanisme pengawasan eksternal terhadap hakim konstitusi.
3. Putusan Bersifat Final Tanpa Upaya Banding
Kelemahan: Meski final, putusan MK tidak dapat dikoreksi, bahkan jika ada potensi kesalahan atau inkonsistensi.
Aturan:
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: Putusan MK final dan mengikat.
4. Terlalu Tergantung pada Konstitusi yang Kadang Ambigu
Kelemahan: Penafsiran UUD 1945 oleh MK kadang menghasilkan keputusan yang dianggap kontroversial atau ambigu.
Aturan:
Pasal 45 UU No. 24 Tahun 2003: Hakim MK memiliki kebebasan dalam menafsirkan konstitusi.
5. Minimnya Pemahaman Publik
Kelemahan: Tidak semua masyarakat memahami fungsi dan kewenangan MK, sehingga hak-hak konstitusional mereka sering tidak terakomodasi.
Aturan:
Tidak ada regulasi khusus dalam UU MK mengenai kewajiban sosialisasi ke masyarakat secara luas.
6. Beban Perkara Tinggi
Kelemahan: Terutama pada masa pemilu, jumlah perkara yang masuk meningkat drastis, menyebabkan beban kerja yang tinggi dan potensi keterlambatan.
Aturan:
UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tenggat waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu maksimal 14 hari kerja.
MK memiliki keunggulan sebagai penjaga konstitusi dan pelindung demokrasi dengan putusan yang bersifat final, transparan, dan akuntabel. Namun, kelemahan dalam hal pengawasan hakim, beban perkara yang tinggi, dan pemahaman masyarakat terhadap fungsinya memerlukan perhatian lebih. Perbaikan dalam kode etik, pengawasan eksternal, dan sosialisasi kepada publik dapat membantu mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.

